Jumat, 24 April 2020

MASUK ZONA MERAH COVID-19, PELABUHAN TELUK SEGINTUNG PERKETAT PENGAWASAN KAPAL


Share :
3094 view(s)

TELUK SEGINTUNG (24/4) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus meningkatkan dukungannya dalam upaya pencegahan penyebaran wabah corona (Covid-19) melalui Pelabuhan. Salah satu pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Teluk Segintung yang berada di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah.

Saat ini sesuai ketetapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,  Kabupaten Seruyan sudah masuk Zona Merah wabah corona (Covid-19). Mengingat wilayah pelabuhan Teluk Segintung merupakan salah satu lokasi yang sangat berpotensi untuk penyebaran Covid-19, maka guna mendukung upaya pencegahan wabah corona tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan  (UPP) Kelas III Teluk Segintung bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 wilayah Pelabuhan Teluk Segintung bersinergi membantu Pemerintah untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Menurut Kepala Kantor UPP Kelas III Teluk Segintung, Muzahir mengingat wilayah Pelabuhan Teluk Segintung sudah masuk zona merah Covid-19,  pihaknya bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 wilayah pintu masuk Pelabuhan Teluk Segintung, akan meningkatkan pengawasan dengan memperketat pemeriksaan terhadap setiap Kapal yang masuk ke wilayah Kabupaten Seruyan.

“Dengan telah diterbitkannya Permenhub No. 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H maka kami memperketat pengawasan kapal yang masuk Teluk Segintung,” kata Muzahir (24/4).

Menurut Muzahir, peningkatan pengawasan bagi setiap kapal di Teluk Segintung ini selain karena adanya Permenhub No 25/2020 dan sesuai arahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga guna menindaklanjuti permintaan Bupati Kabupaten Seruyan karena wilayahnya telah ditetapkannya sebagai zona merah Covid-19.

“Saat ini Pelabuhan Teluk Segintung merupakan satu-satunya pelabuhan laut yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah, dimana kapal yang masuk ke wilayah Pelabuhan Teluk Segintung atau Wilayah kerja Kuala Pembuang bukan hanya kapal yang ingin melakukan kegiatan bongkar muat tapi juga kapal singgah seperti Kapal Nelayan (kapal cumi), Kapal berlindung dan juga kapal yg melakukan perbaikan sehingga sangat rentan dengan penyebaran wabah corona," kata Muzahir.

Sebagai informasi, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 wilayah Pelabuhan Teluk Segintung terdiri dari  Kantor UPP Kelas III Teluk Segintung, Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas III Sampit wilker Kuala Pembuang, Dinas Kesehatan Kab. Seruyan, BPPD Kabupaten Seruyan, TNI,  POLRI, Dinas Perikanan Kab. Seruyan, Satpol PP Kab. Seruyan dan Instansi terkait lainnya.

  • berita




Footer Hubla Branding