Rabu, 1 Januari 2020

KEMENHUB IMBAU SEMUA PIHAK MENGUTAMAKAN KESELAMATAN PELAYARAN DAN PANTAU KONDISI CUACA DI SETIAP AKTIVITAS PELAYARAN


Share :
2759 view(s)

MARUNDA (1/1) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Marunda menerbitkan maklumat pelayaran kepada para pengelola terminal khusus pelabuhan agar memperhatikan situasi dan kondisi alam jika ada kapal yang akan berkegiatan di pelabuhan Marunda, Jakarta Utara, mengingat ombak dan angin sangat besar hari ini (1/1).

 

“Saya sudah terbitkan maklumat kepada para pengelola terminal untuk memperhatikan ombak dan angin saat menyandarkan kapal di pelabuhan Marunda atau di terminalnya,” kata Kepala KSOP Marunda, Iwan Soemantri Rabu (1/1).

 

Menurut Iwan, kalau ombak dan angin sedang besar, sebaiknya kapal tidak disandarkan terlebih dulu.

“Kapal agar di tempatkan di tempat yang aman dan terlindung dari ombak,” ujarnya lagi. Iwan juga membenarkan jika saat ini angin dan ombak di pelabuhan Marunda cukup besar, dan itu sangat berisiko terhadap kapal yang sedang sandar. 

 

Sebelumnya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad juga mengimbau agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan keselamatan pelayaran terhadap kapal-kapal yang berlayar di wilayah kerjanya masing-masing.

 

Lebih lanjut Ahmad mengatakan bahwa dalam mencegah terjadinya musibah atau insiden di laut, agar para Kepala UPT melakukan beberapa tindakan preventif.

 

Pertama, melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari melalui portal Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) untuk selanjutnya menyebarluaskan hasil pantauan kepada pengguna jasa dan menempelkannya di terminal penumpang.

 

Kepada operator kapal khususnya nakhoda, diminta untuk melakukan pemantauan cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar untuk selanjutnya melaporkan kepada syahbandar guna mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar.

 

Saat dalam pelayaran, nakhoda juga harus melaporkan kondisi cuaca minimal enam jam sekali dan melaporkan kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat dan dicatatkan dalam log book.

 

"Bila kapal mendadak  menghadapi cuaca buruk, maka nakhoda segera melayari kapalnya ke tempat yang lebih aman dengan ketentuan kapal dalam kondisi siap digerakan," imbuh Ahmad.

 

Setelah berlindung, nakhoda kapal wajib melaporkan ke Syahbandar dan Vessel Traffic Services (VTS) atau SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal dengan jelas.

 

Tak hanya kepada nakhoda, Kepala Pangkalan PLP dan Kepala Distrik Navigasi agar memastikan seluruh kapal patroli KPLP dan kapal negara Kenavigasian pada posisi siaga dan segera dilayarkan pada saat menerima informasi bahaya dan atau kecelakaan kapal.

 

"Kepala SROP dan nakhoda kapal negara juga agar memantau dan menyebarluaskan kondisi cuaca dan bila terjadi kecelakaan maka harus segera berkoordinasi dengan Kepala Pangkalan," tutup Ahmad.

  • berita




Footer Hubla Branding