Rabu, 18 Januari 2017

TIGA NEGARA PANTAI BERTEMU BAHAS LAYANAN PEMANDUAN KAPAL DI SELAT MALAKA DAN SELAT SINGAPURA


Share :
3601 view(s)

BANDUNG – Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan dengan 3 (tiga) negara pantai guna membahas layanan pemanduan luar biasa (voluntary pilotage services) kapal di Selat Malaka dan Selat Singapura pada Intersessional Meeting of The Working Group on Voluntary Pilotage Services di Bandung, 18 s.d. 20 Januari 2017.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Draft of Guidelines on Voluntary Pilotage Services in The Straits of Malacca and Singapore yang telah difinalisasi dalam salah satu Working Group pada pertemuan 41st Tripartite Technical Expert Group (TTEG) di Jogyakarta bulan September 2016 yang lalu. 


Pertemuan yang dihadiri oleh pejabat eselon 2 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, Ministry of Transport Malaysia, dan Maritime and Port Authority (MPA) of Singapore ini dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM yang diwakili oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Kelas Utama Makassar, Ir. Adolf R Tambunan, M.Sc.  Pada sambutannya, Tonny menekankan peran penting Selat Malaka dan Selat Singapura pada pelayaran internasional.

 “Menyadari pentingnya kedua selat inilah, tiga negara pantai Indonesia, Malaysia dan Singapura berkomitmen untuk menjaga keselamatan pelayaran, melindungi lingkungan maritim, serta memfasilitasi proses transit kapal yang aman pada kedua Selat tersebut,” tegas Tonny.


Pada pertemuan Intersessional Meeting ini, seperti yang telah disepakati oleh Indonesia, Malaysia, dan Singapura pada Pertemuan TTEG ke-41 di Bali, bulan September 2016 yang lalu, akan dibahas beberapa hal terkait layanan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura, antara lain kesiapan tiga Negara Pantai dalam pelaksanaan pemanduan luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura; proses submisi kegiatan pemanduan ke International Maritime Organization (IMO); serta pertimbangan untuk membentuk Joint Pilotage Board.

“Saya berharap pada pertemuan Intersessional Meeting ini, kita dapat maju ke langkah berikutnya yaitu memfinalisasi submisi ke IMO terkait kegiatan layanan pemanduan luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura untuk dapat diajukan pada Sidang Maritime Safety Committee (MSC) ke-98 di Markas Besar IMO bulan Februari  dan Juni mendatang,” tutup Tonny.


Sebagai informasi tambahan, TTEG dibentuk oleh Indonesia, Malaysia and Singapore pada tahun 1975 menyadari pentingnya Selat Malaka dan Selat Singapura untuk pelayaran internasional. Ketiga negara pantai tersebut membentuk forum kerjasama Cooperative Mechanism (CM) yang setiap tahunnya menggelar rangkaian pertemuan yang diselenggarakan secara bergiliran yaitu: Cooperation Forum (CF), Tripartite Technical Expert Group (TTEG), dan Project Coordination Committee (PCC). 


Pertemuan Cooperation Forum (CF) membahas mengenai isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan di Selat Malaka & Singapura, serta untuk mengidentifikasi dan menyusun prioritas proyek dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan laut di Selat Malaka dan Singapura. Sedangkan Pertemuan Tripartite Technical Expert Working Group (TTEG) dan Project Coordination Committee (PCC) merupakan pertemuan tingkat teknis yang akan membahas perkembangan usulan dan implementasi terhadap proyek-proyek yang telah disetujui pada pertemuan CF. 

Pertemuan-pertemuan tersebut dihadiri oleh delegasi dari ketiga negara pantai, Indonesia, Malaysia dan Singapura dan delegasi dari Non-Governmental Organization (NGOs), International Governmental Organization, serta Stakeholder dari komunitas maritim internasional.


Adapun menurut Undang-undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 (Bab X, Pasal 198) : Yang dimaksud dengan “perairan wajib pandu” adalah wilayah perairan yang karena kondisinya wajib dilakukan pemanduan bagi kapal berukuran GT 500 (lima ratus Gross Tonnage) atau lebih. Dan yang dimaksud “perairan pandu luar biasa” adalah suatu wilayah perairan yang karena kondisi perairannya tidak wajib dilakukan pemanduan tetapi apabila Nakhoda memerlukan dapat mengajukan permintaan jasa pemanduan.

Saat ini, untuk pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan pandu luar biasa di Selat Malaka dan Selat Singapura telah diberikan kepada PT. Pelindo I berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX 428/PP 304 tanggal 25 November 2016.

  • berita




Footer Hubla Branding