Selasa, 6 Agustus 2024

Kemenhub Berikan Hak Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef Kepada PT. Weda Bay Port


Share :
4375 view(s)

JAKARTA (6/8) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan memberikan hak konsesi kepada PT. Weda Bay Port untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2024 tentang Penunjukan PT. Weda Bay Port sebagai pelaksana kegiatan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Lelilef di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Penandatanganan Perjanjian Konsesi tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Lelilef antara Kepala Kantor UPP Kelas II Weda Febrianto D. Iskandar dengan Presiden Direktur PT. Weda Bay Port Xiang Binghe dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (6/8).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi menjelaskan, Pelabuhan Lelilef merupakan pelabuhan umum yang dirancang untuk mendukung Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang merupakan kawasan industri terpadu dan masuk sebagai Proyek Strategis Nasional di Bidang Kawasan Industri yang berlokasi di Desa Lelilef, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

“Pelabuhan ini diproyeksikan akan mampu melakukan pengiriman dan penerimaan kapal ocean going maupun domestik yang mengangkut bahan-bahan kebutuhan kawasan industri IWIP berupa bahan baku, material & alat pabrik, material & alat pembangkit listrik, material konstruksi, serta batubara dengan kapasitas maksimum 3,6 juta ton per tahun,” ujar Capt. Antoni.

Dengan dilaksanakannya konsesi ini diharapkan dapat memberikan pendapatan konsesi dari BUP PT. Weda Bay Port kepada Pemerintah sebagai PNBP, meningkatkan konektivitas, mengembangkan infrastruktur kemaritiman, serta mampu menggerakkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Halmahera Tengah secara khusus dan Maluku Utara secara umum.

“Saya juga minta agar UPP Weda dan PT. Weda Bay Port dapat melaksanakan konsesi ini sesuai peraturan yang berlaku serta dapat berkolaborasi dengan masyarakat sekitar dan Pemerintah Daerah sehingga dapat ikut memajukan perekonomian daerah,” tutup Dirjen Antoni.

Adapun konsesi pengusahaan jasa kepelabuhanan yang diberikan kepada BUP PT. Weda Bay Port meliputi kegiatan penyediaan/pelayanan jasa pelayanan kapal, penyediaan/pelayanan jasa pelayanan barang, dan pelayanan jasa lainnya pada area konsesi seluas ± 42.000 m² dengan jangka waktu konsesi selama 40 tahun dan fee konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor. (PF/MM/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding