Selasa, 12 Desember 2023

DITJEN PERHUBUNGAN LAUT TERIMA AUDIENSI SERIKAT BURUH SEKTOR MARITIM, BAHAS PERLINDUNGAN TERHADAP PELAUT


Share :
4280 view(s)

 

JAKARTA (12/12) - Kementerian Perhubungan c.q. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerima audiensi Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim di Gedung Kementerian Perhubungan Jakarta, Selasa (12/12). Audiensi yang diterima oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano membahas beberapa agenda diantaranya pengawasan dan perlindungan terhadap pelaut, serta permasalahan pada penempatan, perlindungan dan perizinan di sektor transportasi laut.

 

Perwakilan dari Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Sofyan, mengatakan sampai saat ini hak-hak pelaut Indonesia seperti hak THR, pesangon, serta BPJS masih belum diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan.

 

“Pemerintah harus memperhatikan ketentuan yang menjadi hak dari para pelaut, karena pelaut bertaruh nyawa untuk menjalankan kewajiban tersebut” ujar Sofyan.

 

Dengan risiko pekerjaan yang tinggi, kecelakaan kerja pelaut menjadi salah satu fokus yang sering mengemuka dalam pembahasan audiensi antara Jejaring Serikat Pekerja dengan pihak pemerintah, tak terkecuali dengan Kemenhub. Ia menggarisbawahi bahwa sudah saatnya jutaan pelaut di Indonesia mempunyai wadah yang secara khusus mengurusi terkait permasalahan dan perlindungan terhadap pelaut.

 

Menanggapi hal tersebut, Capt. Maltus mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berkomitmen terkait perlindungan awak kapal secara umum, agar hal tersebut berjalan dengan baik butuh dukungan dari semua pihak baik itu dari assosiasi dan perusahaan, katakuncinya adalah komitmen.

 

“Baik pekerja sektor maritim, pemerintah, maupun pengusaha harus sama-sama membuka ruang untuk berdiskusi menyelesaikan masalah di sektor transportasi laut dengan pendekatan yang humanis. Tata kelolanya juga harus kita perbaiki,” ucap Capt. Maltus

 

Banyak permasalahan pelaut yang telah diselesaikan melalui jalur mediasi oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dan kita berharap pelaut yang berangkat bekerja di atas kapal harus dilengkapi dengan dokumen serta memiliki keahlian dan keterampilan yang memadai sehingga mengurangi potensi kecelakaan kerja.

 

Secara khusus untuk kapal ikan, Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim mendorong agar kapal di Indonesia dapat memenuhi standar keamanan dan keselamatan kapal seperti kapal ikan tangkap asing. 

 

“Kita tidak bisa hanya bermodalkan kecakapan dari awak kapal ikan namun juga safetynya harus diperhatikan. Kami berharap Kemenhub dapat membenahi hal tersebut,” ungkap perwakilan Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim, Arifin Simbolon.

 

Adapun untuk perlindungan awak perikanan Indonesia, Arifin mengungkapkan, hingga kini, Konvensi ILO C188 adalah satu-satunya konvensi internasional yang secara khusus mengatur perlindungan dan standar kondisi kerja yang layak untuk para pekerja di kapal pencari ikan.

 

“Ratifikasi C188 penting untuk mendorong kerja sama internasional, khususnya melalui ILO, dan penguatan upaya pelindungan awak perikanan Indonesia” tutur Arifin.

 

Capt Maltus menegaskan, pada prinsipnya ILO C188 sangat baik dalam perlindungan awak kapal perikanan namun perlu mempertimbangkan kesiapan armada kapal perikanan dan kesiapan pengusaha pada sektor perikanan dalam implementasinya kedepan, Ditjen Perhubungan Laut siap memediasi dan memfasilitasi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh para pelaut. 

 

“Kami berharap ke depannya semua awak kapal dapat diberikan jaminan sosial yang layak serta diasuransikan selama mereka bekerja di atas kapal, dan dalam hal perekrutan serta penempatan awak kapal harus melalui perusahaan yang telah memiliki ijin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal,” tutupnya. (AD/MM/HB)

  • berita




Footer Hubla Branding