Kamis, 3 November 2022

KEMENHUB GELAR DIKLAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (BST KLM) DAN BAGIKAN E-PAS KECIL DI WILAYAH BINTAN SECARA GRATIS


Share :
8104 view(s)

BINTAN (3/11) - Kementerian Perhubungan menggelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) berupa Basic Safety Training (BST) Kapal Layar Motor (KLM) yang diikuti 144 orang awak kapal tradisional, nelayan dan masyarakat di sekitar Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau. 

 

Diklat Pemberdayaan Masyarakat ini diselenggarakan secara gratis oleh Kantor KSOP Kelas III Kijang bekerjasama dengan Politeknik Pelayaran Banten selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 2-4 November 2022 bertempat di Hotel Bhadra Resort (Ex Hermes Agro) Kawal, Bintan, Kepulauan Riau.

 

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Bintan yang diwakili oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bintan, M.Panca Azdiguna, SE, MM dan dihadiri oleh Instansi Pemerintah, Kepala UPT Ditjen Perhubungan Laut di Wilayah Bintan, TNI/Polri, Instansi Daerah, HSNI dan Asosiasi INSA/ISAA di wilayah Bintan.

 

M.Panca Azdiguna dalam sambutannya mengatakan, DPM ini dilaksanakan sebagai bentuk hadirnya Negara atau Pemerintah untuk masyarakat dan merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang bertujuan agar masyarakat dapat meningkatkan kompetensi dan keterampilan untuk mendapatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan taraf hidup setelah bekerja nantinya, serta membudayakan dan meningkatkan keselamatan transportasi sehingga dapat meminimalisir kecelakaan dalam bertransportasi.

 

“Saya ucapkan terima kasih atas kerjasama dan dedikasi yang tinggi serta dukungan penuh terhadap program ini sehingga dapat terselenggara dengan baik,” ujar M.Panca Azdiguna.

 

M.Panca Azdiguna juga menyampaikan, kepada seluruh instruktur dan pelatih diharapkan dapat memberikan pelatihan yang terbaik bagi anak bangsa, dan semoga dedikasi tersebut sebagai amal ibadah yang mengalir sepanjang masa. 

 

“Kepada para peserta, sekali lagi kami ucapkan selamat mengikuti program ini, pahami apa yang diberikan instruktur dan pelatih selama pelatihan, semoga bermanfaat dan memberikan nilai tambah serta meningkatkan kualitas dan taraf hidup serta kesejahteraan,” imbuhnya.

 

Disela-sela kegiatan Pembukaan DPM BST KLM, Kantor KSOP Kelas III Kijang juga menyerahkan Pas Kecil berbasis Elektronik (E-Pas Kecil) kepada nelayan/pemilik kapal secara gratis sebanyak 333 Surat, sebagai tindaklanjut surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : UM.006/5/7/DK/2022 tanggal 23 Agustus 2022 hal Program Gerai Nasional Pas Kecil. 

 

Kepala Kantor KSOP Kelas III Kijang Yuserizal menjelaskan, E-Pas Kecil ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi. 

 

"Di era yang serba digital ini maka perlu adanya alih teknologi pada sertifikasi kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7 guna mempermudah pelayanan, penggunaan dan pengawasan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) khususnya Pas Kecil,” kata Yuserizal.

 

Pas Kecil ini sangatlah penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7, selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh wilayah Indonesia.

 

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Instansi/Stakeholder terkait atas dukungan, bantuan dan kerjasamanya sehingga kegiatan DPM BST KLM dan Gerai Nasional Pas Kecil di Wilayah Kantor KSOP Kelas III Kijang dapat berjalan lancer, semoga bermanfaat bagi masyarakat dan dapat dilakasnakan Kembali di masa yang akan datang,” tutup Yuserizal.

 

Sebagai informasi, Kantor KSOP Kelas III Kijang sampai saat ini telah menerbitkan Pas Kecil sebanyak 1.253 Surat. E-Pas Kecil ini juga diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE.1/DJPL/2020 yang menyatakan bahwa Pas Kecil yang selama ini beredar dirubah menjadi STKK berbentuk pas kecil berbasis elektronik (E-Pas Kecil).

 

Adapun E-Pas Kecil berbentuk kartu berukuran panjang 8,5 cm tinggi 5,4 cm dengan ketebalan 0,2 cm dan dilengkapi dengan barcode. Sementara itu, Pas Kecil dengan format lama yang sudah dimiliki untuk kapal dengan ukuran tonase kotor kurang dari GT 7 masih berlaku dan memiliki kekukatan hukum yang sama selama belum dilakukan penggantian.

 

  • berita




Footer Hubla Branding