TARAKAN (8/9), #kawanlaut Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus angkutan dan bongkar muat barang di Pelabuhan Tarakan, serta dianggap perlu dilakukan evaluasi/peninjauan kembali terkait kesepakatan bersama tarif Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) / Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) Pelabuhan Tarakan yang berlaku sejak Tahun 2015. Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan bpk Capt. M. Hermawan melalui Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Bapak Indra Sayadi, SE yang dimana KSOP Tarakan dalam hal ini bertindak sebagai mediator antara DPC APBMI Tarakan dengan DPC INSA, Shipper dan Pengguna Jasa Bongkar Muat. pada Rabu, 07 September 2022 telah melaksanakan kegiatan Pengesahan Penetapan Tarif OPP / OPT Pelabuhan Tarakan Tahun 2022. Semoga dengan diberlakukannya kesepakatan ini bisa Melancarkan arus kegiatan bongkar muat di Pelabuhan dan Meningkatkan produktivitas kerja PBM dan anggota TKBM.