TARAKAN (9/6), #kawanlaut, Dalam rangka pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Melalui Inaportnet dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 419 Tahun 2022 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis yang Melaksanakan Pelayanan Kapal melalui Inaportnet, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan Bpk. M.Hermawan @ivvan76 diwakili Kasubag Tata Usaha Bpk. Herman,S.E dan Petugas Inaportnet mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi PM 8 Tahun 2022 bersama Kepala Kepala Subdirektorat Sistem Informasi dan Saran Prasarana Angkutan Laut sebagai Pimpinan Rapat.