TARAKAN (19/5), #KawanLaut, Rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRD Prov. Kaltara
Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Bapak Capt. M. Hermawan yang diwakili oleh Kasi SHSK, Bapak Ahmad Syaehu S.Ikom, M.Mar.E mengikuti kegiatan Rapat Dengar Pendapat terkait pembentukan regulasi speed non reguler di hotel tarakan plaza (19/5).
KSOP Kelas III Tarakan turut memberikan masukan terkait regulasi untuk kapal kecepatan tinggi dimana telah ditentukan dalam Permenhub Nomor PM 61 tahun 2019.