TARAKAN (12/04), #kawanlaut, Selasa 12 April 2022, KSOP Kelas III Tarakan bersama Tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam hal ini dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Kepelabuhanan serta Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2021 yang dihadiri oleh seluruh UPT Ditjen Perhubungan Laut dan mitra kerja usaha sektor Perhubungan Laut di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam sambutannya, Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan, Bapak Capt. M. Hermawan menegaskan bahwa dalam mengawal pertumbuhan ekonomi terkait sektor transportasi laut tentunya harus dibarengi oleh perubahan regulasi – regulasi yang relevan guna memberi kepastian hukum kepada para pengguna jasa dan insan maritim agar dalam implementasi sistem dan prosedurnya dapat dilaksanakan dengan baik. Demikian juga peranan KSOP dan Unit Penyelenggara Pelabuhan selaku Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut dapat berperan aktif terhadap diseminasi regulasi – regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah agar semua tersampaikan kepada masyarakat kemudian melakukan pembinaan dalam implementasinya sehingga regulasi tersebut dapat diterapkan secara penuh. Sosialisasi beberapa Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2021 tersebut terkait :
1. Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Transportasi
2. Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
3. Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri serta
4. Penyelenggaraan Usaha Terkait dengan Angkutan di Perairan
Para peserta sosialisasi memanfaatkan acara ini untuk memperoleh pemahaman yang jelas serta berdiskusi terkait pelaksanaan tugas sehari-hari sesuai dengan fungsinya masing-masing terutama dalam hal peningkatan pelayanan, keselamatan dan keamanan pelayaran. Salam Integritas!