Sabtu, 12 Maret 2022

Dialog "Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen Dan PCR"


Share :
39 view(s)

Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Capt.M Hermawan Melalui Kasi KBPP Capt. Romy Sumardiawan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas I Utama Juwata Tarakan dan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara. Dalam SE Menhub Nomor 24 Tahun 2022 Vaksinasi Dosis Kedua Atau Ketiga ( Tanpa Antigen dan PCR ), Vaksinasi Dosis Pertama Hasil Negatif RT-PCR (3x24 Jam) atau Hasil Negatif Antigen (1x24 Jam). Keterangan Khusus:

Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Anak-anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

  • berita
  • siaran pers
  • humas laut
  • humas laut




Footer Hubla Branding