Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertugas menjalankan fungsi pemerintah di bidang keselamatan pelayaran dan pelayanan kepelabuhanan di wilayah kerja pelabuhan Tanjungpinang dan sekitarnya.
Tugas Pokok:
KSOP Kelas II Tanjungpinang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, pelayanan kapal, barang dan penumpang di pelabuhan, serta penyelenggaraan tata kelola pelabuhan.
Fungsi:
Pelaksanaan keselamatan dan keamanan pelayaran yang meliputi:
Pemeriksaan kelaiklautan kapal
Penerbitan sertifikat kapal dan awak kapal
Pengawasan pengoperasian kapal dan fasilitas pelabuhan
Pelayanan kegiatan kepelabuhanan:
Pelayanan tambat-labuh kapal
Pelayanan bongkar muat barang dan penumpang
Koordinasi kegiatan operasional terminal pelabuhan
Penegakan hukum dan pengawasan terhadap peraturan pelayaran:
Penanganan kecelakaan laut dan tindakan pelanggaran
Pengawasan terhadap penyalahgunaan izin dan dokumen kapal
Koordinasi dan fasilitasi kelancaran arus logistik dan distribusi barang:
Koordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan (Bea Cukai, Karantina, Imigrasi, dll.)
Pemberdayaan sistem digital pelayanan pelabuhan
Pengelolaan wilayah perairan pelabuhan dan penataan fasilitas pelabuhan:
Penetapan alur pelayaran dan daerah labuh
Rekomendasi pembangunan fasilitas pelabuhan oleh badan usaha
KSOP Kelas II Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel guna mendukung kelancaran transportasi laut, pertumbuhan ekonomi daerah, dan keselamatan pelayaran.