Kamis, 27 Oktober 2016

PERMUDAH PELAYANAN, KEMENHUB SEDIAKAN PENERBITAN BUKU PELAUT DI 42 LOKASI


Share :
28994 view(s)

(JAKARTA) Seiring dengan kebutuhan pelayanan jasa transportasi laut yang cepat, praktis, akurat, efektif dan efisien, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya memberikan pelayanan publik yang terintegrasi dalam sistem informasi berbasis online. Salah satunya dengan menyediakan lokasi penerbitan Buku Pelaut yang tersebar di berbagai wilayah.


Buku Pelaut merupakan dokumen negara yang berbentuk buku dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, untuk keperluan pelayaran. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 30 Tahun 2008 tentang Dokumen Identitas Pelaut, disebutkan bahwa setiap orang yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran 35 GT atau lebih, untuk kapal motor ukuran 105 GT atau lebih untuk kapal tradisional atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih wajib memiliki Buku Pelaut.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menyatakan bahwa Buku Pelaut merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh Pelaut yang dipergunakan untuk berlayar. “Buku Pelaut diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar di kapal,” ujar Tonny.


Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentunya berkomitmen untuk mempermudah pelayanan dalam menerbitkan Buku Pelaut bagi para pelaut Indonesia yang akan berlayar di perairan dalam maupun luar negeri. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/79/12-DJPL-16 tanggal 26 Oktober 2016 tentang Pelayanan Buku Pelaut dan Sertifikat Basic Safety Training (BST).


“Saat ini ada 42 (empat puluh dua) lokasi yang berwenang untuk menerbitkan Buku Pelaut, yaitu Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, 3 (tiga) Kantor Atase Perhubungan dan 38 (tiga puluh delapan) Kantor Unit Pelayanan Teknis yang tersebar di seluruh Indonesia. Para pelaut yang akan mengurus Buku Pelautnya dapat mendatangi lokasi yang terdekat dengan wilayahnya,” kata Tonny.


Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengungkapkan bahwa dengan menyediakan lokasi yang strategis dalam penerbitan buku pelaut tersebut maka pelaut dapat memperoleh Buku Pelaut dengan mudah dan pasti, lebih transparan dan proses pengurusan jauh lebih cepat.


“Kita ingin agar masyarakat menyadari bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut itu melayani penerbitan Buku Pelaut dengan mudah dan cepat sesuai prosedur resmi dan ketentuan yang berlaku, sehingga para pelaut akan semakin aman dan nyaman di dalam pengurusan dokumen pelautnya,” tegas Dirjen Hubla.


Saat ini penerbitan Buku Pelaut dapat dilakukan di 38 (tiga puluh delapan) UPT yaitu Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Belawan, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Perak, Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Makassar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Dumai, KSOP Teluk Bayur, KSOP Palembang, KSOP Panjang, KSOP Cirebon, KSOP Tanjung Emas, KSOP Cilacap, KSOP Pontianak, KSOP Banjarmasin, KSOP Balikpapan, KSOP Samarinda, KSOP Bitung, KSOP Ambon, KSOP Sorong, KSOP Biak, Kantor Pelabuhan Kelas I Batam, KSOP Benoa, KSOP Jambi, KSOP Lhoksemuawe, KSOP Tanjung Pinang, KSOP Sunda Kelapa, KSOP Pekan Baru, KSOP Lembar, KSOP Manado, KSOP Merak Banten, KSOP Malahayati, KSOP Pantoloan, KSOP Pulau Sambu, KSOP Kendari, KSOP Gresik, KSOP Jayapura dan KSOP Ternate. 


Disamping 38 lokasi tersebut, pengurusan dan penerbitan Buku Pelaut dapat dilakukan juga di Kantor Atase Perhubungan Singapura, Kantor Atase Perhubungan Tokyo, Kantor Atase Perhubungan Malaysia dan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan sehingga total lokasi untuk pengurusan dan penerbitan Buku Pelaut berjumlah 42 lokasi.


Terkait dengan penyederhanaan sertifikat kompetensi pelaut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan hanya akan menerbitkan sertifikat Basic Safety Training (BST) kepada pelaut yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di lembaga Diklat Negeri maupun Swasta. “Bagi pelaut yang bekerja di Kapal Perikanan yang berlayar di luar negeri wajib memiliki Buku Pelaut dan sertifikat BST yang pendidikan dan pelatihannya dilaksanakan selama 8 (delapan) hari di Lembaga Diklat Negeri maupun Swasta,” jelas Tonny. 


Sedangkan untuk pelaut yang bekerja di kapal Perikanan industri wajib memiliki Buku Pelaut dan sertifikat BST yang pendidikan dan pelatihannya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Lembaga Diklat Negeri maupun swasta. Namun untuk nelayan kecil, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan kemudahan persyaratan. “ Bagi nelayan kecil yang bekerja di kapal Perikanan yang panjang kapalnya kurang dari 34 (tiga puluh empat) meter hanya diberikan penyuluhan tentang Keselamatan Pelayaran,” lanjut Dirjen Hubla.


 “Hal tersebut menunjukkan bahwa Ditjen Hubla menaruh perhatian untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan persyaratan yang sudah ada terutama untuk masyarakat yang bersinggungan langsung dengan mata pencaharian sehari-hari seperti Nelayan kecil,” tutup Tonny Budiono.

  • berita




Footer Hubla Branding