Rabu (16/10) Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP.432 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Kendal sebagai Pelabuhan Pengumpan Regional dan menindaklanjuti SK Gubernur Jateng No.550/36 Th 2019 tentang Pemberian Ijin Pengoperasian Dermaga Multipurpose Pelabuhan Pengumpan Kendal kepada Penyelenggara Pelabuhan Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas.
"Pada awalnya ijin operasional pelabuhan kendal ini kami ajukan ke menteri perhubungan, akan tetapi dengan adanya perubahan tatanan kepelabuhanan maka arahan dari kantor pusat ijin operasional kami ajukan ke Gubernur Jawa Tengah dan telah diterbitkan ijin operasionalnya." Ungkap Kepala Kantor Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas, Ahmad Wahid.
Dermaga multipurpose pelabuhan Kendal ini dibangun sejak tahun 2011 hingga tahun 2017. Dermaga ini mempunyai jalan sepanjang 132 meter X 10 meter. Untuk jalan menuju dermaga 22 meter X 10 meter. Sedangkan panjang dermaga 218 meter.
"Saya berharap dengan beroperasinya dermaga ini dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah sebagai mana diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia bahwa pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah harus mencapai 7%", ungkap Bupati Kendal Mirna Annisa.