TUGAS DAN FUNGSI KANTOR KESYAHBANDARAN DAN OTORITAS PELABUHAN KELAS III SUNDA KELAPA


  • Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
  • Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
  • Pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
  • Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan masyarakat serta pelaporan;
  • Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan.

 

Footer Hubla Branding