Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sunda Kelapa merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Organisasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan.
Kantor KSOP Kelas III Sunda Kelapa memiliki wilayah kerja di Pantai Mutiara dan Muara Baru, Kota Jakarta Utara. Dalam melaksanakan tugasnya, KSOP Kelas III Sunda Kelapa memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan di wilayah tersebut.
Adapun tugas dan fungsi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Sunda Kelapa meliputi:
-
Pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
-
Koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan; serta
-
Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Dalam pelaksanaannya, penataan organisasi dan tata kerja terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, sehingga tercipta pelabuhan yang selamat, aman, tertib, dan berdaya saing dalam mendukung sistem transportasi laut nasional.