TUGAS DAN FUNGSI PPID

  1. Melakukan pengelolaan informasi publik Standar Pelayanan Surat Persetujuan Berlabuh
  2. Menyampaikan informasi secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah
  3. Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan maupun pengembangan digital
  4. Menyediakan Sarana dan Prasarana dalam pelaksanaan pelayanan informasi.
Footer Hubla Branding