Prosedur Layanan

Judul : PERPANJANGAN BUKU PELAUT ONLINE
Unit Kerja : KANTOR KSOP KELAS III SAMPIT
Lampiran :
Persyaratan :

PERSYARATAN :

  1. Fotocopy sertifikat keahlian pelaut
  2. Fotocopy sertifikat keterampilan pelaut
  3. Sertifikat Keterampilan pelaut asli
  4. Fotocopy AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Buku Pelaut Asli

PNBP (PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK) :

  • Perpanjangan Buku Pelaut Rp 10.000,-
  • Pembayaran dapat dilakukan di ATM/ Bank / Kantor Pos / M-banking dan setelah dibayar bawa bukti pembayaran ke Kantor KSOP Sampit

 

Footer Hubla Branding