Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kantor KSOP Kelas III Sampit telah melaksanakan pengukuran dalam rangka Penerbitan Pas Kecil terhadap Kapal-kapal milik Nelayan berukuran kurang dari GT. 7 di Kab. Kotawaringin Timur dan Kab. Katingan sejak Tahun 2019 s.d tahun 2022 tercatat 1494 Pas Kecil telah di terbitkan.
Pas Kecil sangat dibutuhkan bagi para Nelayan sebagai tanda kepemilikan serta sebagai penunjang unsur keselamatan pelayaran dan juga digunakan untuk kepentingan lainnya.
Kami terus berkomitmen di Tahun 2023 ini akan semakin baik dan terus berkoordinasi serta bersinergi dengan para nelayan dalam melayani masyarakat khususnya para nelayan dalam penerbitan Pas Kecil dan pelayanan lainnya guna kepentingan keamanan dan keselamatan pelayaran.