Tugas Dan Fungsi KSOP Kelas I Samarinda
TUGAS
Dalam PM 16 Tahun 2023 perubahan keempat PM 36 tahun 2012 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas PelabuhanMelaksanakan pengawasan, dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
FUNGSI
- Pelaksanaan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal, sertifikasi, dan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal;
- Pelaksanaan pemeriksaan manajemen keselamatan kapal;
- pelaksanaan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran terkait dengan kegiatan bongkar muat barang berbahaya, barang khusus, limbah bahan berbahaya (B3), pengisian bahan bakar, ketertiban Embarkasi dan debarkasi penumpang, pembangunan fasilitas pelabuhan, pengerukan dan reklamasi, laik layar dan kepelautan, tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur pelayaran, pemanduan dan penundaan kapal, serta penerbitan Surat Persetujuan Berlayar;
- Pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal, pencegahan dan pemadaman kebakaran di perairan pelabuhan, penanganan musibah di laut, pelaksanaan perlindungan lindungan maritim dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran;
- pelaksanaan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya, pengusulan tarif untuk ditetapkan oleh Menteri;
- Pelaksanaan penyediaan pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan Pelabuhan. Pemeliharaan penahan gelombang, kolam Pelabuhan alur pelayaran dan jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran;
- Pelaksanaan penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan pada Pelabuhan, keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di Pelabuhan;
- Pelaksanaan pengaturan lalu lintas kapal keluar masuk Pelabuhan melalui pemanduan kapal, penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan serta pemberian pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan;
- Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan;
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian dan umum, hukum dan hubungan Masyarakat.