Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berupaya mengintensifkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Perhubungan, khususnya di sektor perhubungan laut. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan fiskal negara, sementara pembangunan infrastruktur harus tetap berlanjut. Hal ini disampaikan Menhub saat mengadakan rapat dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta, Kamis (8/7).
“Dengan adanya keterbatasan fiskal, kami melihat potensi PNBP yang sangat baik yang dapat dioptimalkan, khususnya di sektor perhubungan laut. Karena kita masih harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur transportasi di Indonesia, khususnya Pelabuhan,” jelas Menhub.
Menhub mengatakan, Kemenhub akan bekerja sama dengan dua pihak yaitu BPKP dan Direktorat PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu, yaitu untuk melakukan audit PNBP di sektor perhubungan laut dan akan melakukan evaluasi atau assesment.
“Keterlibatan BPKP dan Kemenkeu sangat penting untuk membantu kami melakukan pengawasan,” ucap Menhub.
Lebih lanjut Menhub mengingatkan, intensifikasi PNBP yang dilakukan ini bukan berarti akan menaikkan semua tarif PNBP, tetapi harus dilihat apakah hal tersebut akan mempengaruhi atau mengganggu layanan dan juga daya saing dengan negara lain.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menyampaikan terkait capaian PNBP di sektor perhubungan laut dari tahun ke tahun. Tercatat, pada tahun 2017, dari target PNBP 5,2 triliun rupiah terealisasi 3,4 triliun rupiah atau 64 persen. Pada tahun 2018 (target 4 triliun rupiah, realisasi 3,6 tiliun rupiah atau 72 persen). Pada tahun 2019 (target 3,7 triliun rupiah, realisasi 3,9 triliun rupiah atau 106 persen). Pada tahun 2020 (target 3,4 triliun rupiah, realisasi 3,7 riliun rupiah atau 107 persen). Kemudian pada tahun 2021, hingga bulan Juli dari target 3,8 triliun rupiah, telah terealisasi 2 triliun rupiah atau 55 persen.
Dirjen Agus menjelaskan, sesuai PP 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, PNBP di sektor perhubungan laut berasal dari: Jasa Kepelabuhanan (Pelabuhan yang belum diusahakan, Pelabuhan yang diusahakan secara komersial, jasa penerbitas surat ijin kepelabuhanan, dan jasa konsesi kepelabuhanan), Jasa Kenavigasian, Jasa Perkapalan dan Kepelautan, dan Jasa Angkutan Laut. PNBP diperoleh dari 296 Unit Pelaksana Teknis Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, mengapresiasi capaian realisasi PNBP Kemenhub di sektor perhubungan laut pada semester 1 tahun 2021 ini, yang sudah mencapai 55 persen. Selanjutnya, ia mengatakan siap bekerja sama dan akan berkoordinasi dengan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kemenhub untuk melihat seberapa banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti terkait pengelolaan PNBP di Kemenhub.
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang, mendukung upaya Kemenhub untuk melakukan optimalisasi PNBP di sektor perhubungan laut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus H. Purnomo, serta jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan. (LNM/RDL/LA/JD)
**
#TransportasiMaju