BOGOR (24/6) - Pandemi Covid-19 yang melanda dunia mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, tidak terkecuali di sektor pemerintahan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Aparatur Sipil Negara harus tetap dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab walaupun tentunya ada beberapa yang harus disesuaikan, termasuk salah satunya tugas sebagai Auditor International Safety Management Code (ISM Code).
Oleh karena itulah, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan pengetahuan para Auditor ISM Code-nya, dengan menyelenggarakan kegiatan Revalidasi Auditor ISM Code Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, yang diselenggarakan selama 4 (empat) hari mulai Rabu (23/6) hingga Jumat (26/6).
Dalam sambutan pembukaannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Capt. Barlett Silalahi, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta menyampaikan bahwa Revalidasi ini diadakan untuk meningkatkan pengetahuan para Auditor ISM Code Ditjen Perhubungan Laut dalam bidang kelaiklautan kapal, khususnya bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Persyaratan manajemen keselamatan kapal terdiri dari 16 elemen yang terbagi menjadi 12 elemen bagian A dan 4 elemen bagian B, yang kesemuanya merupakan rangkaian pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi perusahaan/operator kapal, maupun terhadap kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan/operator kapal tersebut dengan tujuan menyediakan standar untuk pengelolaan dan pengoperasian kapal yang aman serta untuk pencegahan pencemaran,” jelas Hermanta dalam sambutannya
Menurut Hermanta, Pandemi Covid-19 menimbulkan kendala baru dalam kegiatan audit Sistem Manajemen Keselamatan, seperti misalnya keterbatasan menuju lokasi perusahaan atau kapal yang akan diaudit, maupun adanya penutupan atau lockdown pada obyek yang akan diaudit untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Terkait hal ini, lanjut Hermanta, Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah mengeluarkan panduan melalui Circular Letter No.4204/Add.19 tanggal 2 Juni 2020 tentang Coronavirus (COVID-19) - Guidance for Flag States Regarding Surveys and Renewals of Certificates During the Covid-19 Pandemic, di mana disebutkan bahwa Pemerintah Negara Bendera Kapal dapat melakukan beberapa upaya terkait pengawasan kelaiklautan kapal, termasuk pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal, untuk memastikan kapal dapat tetap beroperasi dengan normal di tengah Pandemi Covid-19.
“Dengan demikian, selama pandemi ini pemilik kapal dapat memperpnjang sertifikat untuk sementara waktu. Selain itu, audit juga dapat dilakukan secara virtual apabila perusahaan atau kapal yang menjadi obyek audit tidak dapat dikunjungi secara fisik sementara sertifikat sudah memasuki jatuh tempo batas waktu pengukuhan atau pembaruan sertifikat, tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan 16 elemen dari Safety Managemen Code,” urai Hermanta.
Selain itu, isu baru yang juga dihadapi akibat Pandemi Covid-19 ini adalah kerentanan penggunaan perangkat lunak atau sistem aplikasi di kapal.
“Sekarang ini sudah semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal, untuk itu penting bagi perusahaan dan awak kapal untuk memastikan teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan di kapal dapat berjalan dengan baik,” tegas Hermanta.
Terkait hal tersebut, Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal untuk Penanganan Risiko pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management).
Lebih lanjut, pada kesempatan tersebut, Hermanta menekankan pentingnya mengikuti Revalidasi bagi para Auditor ISM Code untuk mendapatkan update terhadap aturan-aturan terbaru terkait kelaiklautan kapal, baik Internasional maupun nasional. Dengan demikian, para Auditor ISM Code selalu mengikuti dan memahami aturan-aturan yang berlaku, tidak hanya bagi kapal tapi juga bagi perusahaan/operator kapal.
“Penting bagi kita, selaku Aparatur Sipil Negara yang yang profesional, untuk terus mengupgrade kemampuan kita dan selalu menjunjung tinggi integritas dalam melaksanakan tugas. Mari kita layani masyarakat dengan sepenuh hati dan sebaik-baiknya,” tutup Hermanta dalam sambutannya.
Sementara itu, Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan yang diikuti oleh sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang peserta yang merupakan perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis para Auditor ISM Code setelah memiliki legalitas pelaksanaan audit berdasarkan pengukuhan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
“Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal, Auditor ISM Code wajib mengikuti revalidasi dalam jangka waktu minimal 5 (lima) tahun setelah pengukuhan atau revalidasi terakhir,” terang Stephanus.
Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan Revalidasi ini meliputi Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code; Pembaruan Peraturan Rancang Bangun, Stabilitas, dan Garis Muat Kapal; Pembaruan Peraturan Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal; Pembaruan Peraturan Keselamatan Kapal; Pembaruan Peraturan Pencegahan Pencemaran dari Kapal; Pembaruan Peraturan Manajemen Keselamatan Kapal; dan Pembaruan Peraturan Kepelautan. Sedangkan narasumber pada kegiatan ini adalah pihak-pihak yang berkompeten di bidang Manajemen Keselamatan dan Pencegahan Pencemaran dari Kapal yang berasal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.
“Setelah mendapatkan materi, para peserta nantinya akan mengikuti asessment untuk mengukur tingkat pemahaman mereka di bidang manajemen keselamatan pengoperasian kapal,” tukas Stephanus.