BALI (11/6) - Salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan transportasi laut sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang pelayaran adalah terwujudnya keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Peran kenavigasian semakin besar dalam menjamin tersedianya serta terselenggaranya prasarana keselamatan pelayaran, mulai dari penyediaan alur pelayaran dan sistem perlintasan yang aman dan ekonomis, penyediaan sarana bantu navigasi pelayaran yang cukup dan andal, penyelenggaraan telekomunikasi pelayaran dan, sistem lalulintas pelayaran (VTS), sesuai tuntutan internasional di bidang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian menyelenggarakan acara sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran yang berlangsung di Bali dan dihadiri oleh seluruh kepala Distrik Navigasi dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun virtual.
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dalam sambutannya menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dengan maksud sosialisasi implementasi Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.
“Kegiatan ini juga akan membahas upaya untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Distrik Navigasi terkait penggunaan layanan jasa Telekomunikasi Pelayaran,” kata dia, Jumat (11/6).
Kegiatan mentoring ini juga dilakukan dalam rangka menjaga keandalan peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) guna mendukung keselamatan dan kemananan pelayaran tersebut.
Sebagaimana kita ketahui bersama fungsi SROP dan VTS di seluruh instalasi kenavigasian sangat berperan dalam melakukan pengendalian trafik dan pengawasan keselamatan pelayaran di seluruh pelabuhan dan perlintasan di Indonesia
“Semoga dengan mentoring ini dapat menambah ilmu dan motivasi yang kuat guna meningkatkan kinerja kenavigasian serta semaksimal mungkin menggali hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan pelaksanaan tugas di lapangan, tegasnya.
Sebagai informasi, Standarisasi Peralatan dan Pemeliharaan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) ini telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut KP.287 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Standarisasi Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi dan KP. 294 Tahun 2020 Petunjuk Teknis Standarisasi Perawatan Peralatan Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Services (VTS) pada Distrik Navigasi.
“Oleh karena itu sudah selayaknya kita bersama sama menjaga keandalan sarana prasarana termasuk SDM dalam mengawal pelayanan ini,” ujarnya.
Kegiatan mentoring ini juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi seluruh distrik navigasi dalam pengusulan anggaran maupun mekanisme perawatan peralatan.
“Karena keandalan peralatan SROP dan VTS merupakan hal penting dalam rangka pelayanan terhadap pengguna jasa serta meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya jasa telekomunikasi pelayaran,” ujarnya.
MENINGKATKAN POTENSI PNBP
Pasa kegiatan sosialisasi dan mentoring operator dan teknisi telekomunikasi pelayaran kali ini, selain membahas tentang sosialisasi standarisasi peralatan dan perawatan peralatan VTS dan SROP pada distrik navigasi juga memasukkan agenda akuntabilitas pengelolaan anggaran serta optimalisasi pemungutan jasa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di distrik navigasi.
“Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, saya harapkan untuk selalu mengedepankan prinsip akuntabilitas,” ujar Hengki.
Hengki menjelaskan, untuk mengoptimalkan kontribusi PNBP terhadap penerimaan negara, maka diperlukan beberapa terobosan atau langkah strategis yang harus ditempuh yaitu melakukan penyempurnaan proses bisnis dengan pengelolaan PNBP terutama mekanisme pemungutan, perhitungan, penyetoran dan sanksi dalam pengelolaan PNBP tersebut.
“Dengan begitu diharapkan PNBP yang dibayarkan oleh para wajib bayar bisa lebih akurat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Pengarahan terkait pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan aset oleh distrik navigasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara khusus disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perhubungan, I Gede Pasek Suardika.
“Saya sangat berharap dengan pelaksanaan kegiatan ini, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman saudara dalam mengelola aset dan anggaran sekaligus mengoptimalkan kinerja SROP dan VTS guna mendukung kelancaran, keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia,” tutup Hengki.
Lebih lanjut di pertemuan dimaksud, Direktur Kenavigasian juga berkesempatan untuk meresmikan Sistem Data Informasi MMSI (DIMAS), yang akan digunakan untuk mendukung implementasi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan kewajiban penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis / Automatic Identification System (AIS), bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia.