JAKARTA (9/5) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok bersama Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa, KSOP Pulau Seribu bersinergi melakukan kegiatan patroli dan pemantauan larangan mudik melalui moda transportasi laut di beberapa titik area wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok.
Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Raymond Sianturi menyebutkan bahwa patroli bersama dilakukan dalam rangka mendukung penegakan pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ia menambahkan bersamaan dengan kegiatan patroli bersama tersebut juga sekaligus melaksanakan pengawasan dan pengamatan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) sehingga terjadi efisiensi dan efektifitas di lokasi melalui kolaborasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang berada di wilayah kerja Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok.
Adapun untuk mewujudkan gagasan ini, Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto ditunjuk menjadi koordinator Rencana Operasi (Renops), dimana beliau melalui tim intelijen telah menentukan lokasi yang diprediksi akan ada masyarakat yang melaksanakan mudik melalui jalur laut.
Setelah berkoordinasi dengan seluruh UPT yang berada di wilayah Tanjung Priok maka pada hari Sabtu 8 Mei 2021 dilaksanakan Apel Pembukaan Kegiatan Pemantauan Larangan Mudik yang dipimpin oleh Kepala Syahbandar Utama Tanjung Priok, Capt. Wisnu Handoko.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Vessel Traffic Services (VTS) Tanjung Priok menjadi penunjang jaringan komunikasi dan pemberi informasi kepada Tim Operasional yang terjun langsung di lapangan.
VTS dan SROP Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok telah membuka Hotline untuk menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya pergerakan kapal-kapal kecil non-konvensi yang tidak dilengkapi dengan Automatic Identification System (AIS) dan Radio Marine, sehingga dengan demikian dapat memperkuat informasi dan kegiatan pemantauan pada stasiun VTS dan SROP.
Pelaksanaan patroli ini melibatkan Kapal Negara dari Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Piriok, Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok dan Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok serta 6 RIB (Rigid Inflatable Boat) terdiri dari 2 RIB Disnav Tanjung Priok, 2 RIB Pangkala PLP Tanjung Priok, 1 RIB KSOP Sunda Kelapa dan 1 RIB Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
Selanjutnya, pada Minggu 9 Mei 2021, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan dan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad ikut turun langsung ke lapangan, dimana pada hari Minggu (09/5) telah melakukan himbauan dan pembinaan secara persuasif kepada 3 kapal kayu yang melakukan aktifitas berlayar dengan penumpang yang cukup banyak.
Direktur KPLP dan Direktur Kenavigasian didampingi oleh Kadisnav Tanjung Priok dan Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok menghimbau, membina dan mengajak kepada seluruh penumpang kapal tersebut agar tidak melaksanakan mudik dan patuh terhadap protokol kesehatan.
Dalam kesempatan ini pula Kepala Distrik Navigasi Tanjung Priok mengingatkan penggunaan alat keselamatan diri kepada seluruh penumpang dengan minimal menggunakan Life Jacket. Selain mengingatkan penumpang Kadisnav Tanjung Priok juga membagikan Life Jacket yang dimiliki Kapal Negara Enggano.
Selanjutnya agar kapal tersebut kembali ke lokasi pemberangkatan maka tim melakukan pengawalan kapal tersebut menggunakan RIB dan menurunkan 1 petugas ke atas kapal tersebut untuk memastikan para penumpang kembali ke rumah masing-masing.
Selain menghimbau dan membina ketiga kapal kayu tersebut, rombongan Direktur Kenavigasian Direktur KPLP, Kadisnav Tanjung Priok dan Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok juga menegur dan membina para pemancing yang menambatkan kapalnya dengan Buoy yang berada di alur Pelabuhan Tanjung Priok mengingat Penambatan perahu pada Buoy (Pelampung Suar) bisa mengakibatkan kerusakan pada Buoy dan membahayakan penumpang perahu tersebut.