Senin, 16 November 2020

DOKTER PEMERIKSA PELAUT DIBEKALI KETRAMPILAN PENANGANAN COVID-19


Share :
2713 view(s)

JAKARTA (16/11) - Para Dokter Pemeriksa Pelaut sebagai tenaga profesional selain harus  meningkatkan kapasitas dan kompetensinya juga harus dibekali pengetahuan dan ketrampilan cara penanganan pasien yang terkena covid-19 sehingga apabila ada krew kapal yang terkena covid-19 dapat ditangani dengan baik sesuai protokol kesehatan internasional,” Demikian disampaikan Dirjen Agus Purnomo R Agus H Purnomo saat membuka secara virtual kegiatan peningkatan kompetensi para Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut tahun 2020 di Jakarta, Senin (16/11).

Menurutnya dalam kondisi dan situasi dunia yang masih dilanda pandemi covid-19 termasuk di Indonesia, para dokter pemeriksa kesehatan pelaut harus terus berinovasi dan terus belajar meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai aturan internasional, sehingga dalam melakukan pemeriksaan kesehatan para pelaut dibekali dengan pengetahuan dan integritas yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional.

“Profesi pelaut merupakan tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan secara khusus sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam hal pelayanan kesehatan guna menunjang pelaksanaan tugas saat bekerja di atas kapal. Apalagi dalam situasi sekarang ini, dimana seluruh dunia termasuk Indonesia masih menghadapi masalah pandemi covid-19 sehingga pelayanan dan sertifikasi kesehatan para pelaut sangat dibutuhkan” ujar Agus.

Sementara bagi para pelaut, sertfikasi pelaut sangat diperlukan kerena semua perusahaan pelayaran yang akan merekrut atau mempekerjakan para pelaut di kapal, sertifikasi pelaut  menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi guna memastikan kondisi kesehatan pelaut tersebut benar-benar siap untuk bisa bekerja dengan baik sesuai protokol kesehatan.

“Untuk itu, saya minta agar pelayanan kesehatan dan sertifikasi kesehatan bagi pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran harus didukung dengan tenaga pemeriksa kesehatan yang kompeten dan profesional.  

Lebih jauh, Dirjen Agus mengatakan saat ini pengaturan tentang pelayanan kesehatan pelaut di lingkungan Kementerian Perhubungan telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.

“Untuk itu, melalui kegiatan peningkatan kompetensi dokter diharapkan para dokter sebagai pemeriksa kesehatan pelaut dapat memahami dengan benar dan mempunyai persepsi yang sama tentang medical requirement bagi pelaut sesuai regulasi yang berlaku baik secara nasional maupun internasional” kata Agus.

Selanjutnya, Dirjen Hubla berharap agar sertifikat kesehatan bagi para pelaut yang dikeluarkan Rumah Sakit/Klinik Utama yang telah ditunjuk dapat dipergunakan oleh pelaut Indonesia untuk bekerja di mana saja dan bisa berlaku di mana saja baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Begitu juga kepada segenap jajaran BKKP selaku institusi pelaksana pengujian, penilaian, dan pemeliharaan kesehatan bagi pelaut saya berpesan agar terus meningkatkan pelayanan yang profesional dan terus berkomitmen dan akuntabel guna menunjang terciptanya keselamatan pelayaran.
 
“Apalagi sekarang ini sudah eranya digitalisasi, sehingga sertifikasi adalah suatu hal yang wajib dipenuhi, termasuk bagi pelaut. Ke depan hasil sertifikasi kesehatan pelaut harus bisa valid digunakan di mana saja dan bisa diakses di mana saja. Selain itu, sertifikat kesehatan pelaut juga harus masuk database pelaut yang bisa diakses di mana saja sehingga semua rumah sakit / klinik utama bisa memonitor data pelaut yang sertifikatnya sudah habis masa berlakunya” kata Agus.

Semantara Kepala Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), dr. Hesti Ekawati dalam laporannya kegiatan peningkatan kompetensi doker pemeriksa pelaut tahun 2020 akan dilaksanakan selama 4 hari mulai tanggal 16 s.d 19 November 2020 dengan diikuti 35 Dokter Pemeriksa Kesehatan Pelaut.

Kegiatan ini dimaksudkan guna meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang implementasi Peraturan Menteri Perhubungan No. 40 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dengan mengacu pada STCW 1978 Amandemen Manila 2010.
 
“Melalui penyelenggaraan kegaiatan ini diharapkan akan menghasilkan Dokter yang professional dan berkompeten serta mengetahui dan mampu menerapkan aturan baik nasional maupun internasional terkait sertifikat kesehatan pelaut” kata dr Hesti.
 

  • berita




Footer Hubla Branding