JAKARTA (28/10) – Pemerintah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 28 s.d. 30 Oktober 2020 sebagaimana Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 440 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020, Nomor 03 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi mengungkapkan bahwa pada masa hari libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, pelayanan angkutan tol laut, logistik dan ternak tetap berjalan normal guna memenuhi kebutuhan masyarakat. “Petugas kami juga sudah disiapkan untuk menjalankan tugas dan kewajibannya pada saat hari libur dan cuti bersama besok,” katanya.
Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi guna mengantisipasi hari libur nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW di tengah pandemi Covid-19, antara lain dengan melakukan sosialisasi melalui video conference kepada para Operator Pelayaran, Perusahaan Pelayaran, Operator Pelabuhan/Terminal Penumpang dan Otoritas Pelabuhan/Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan.
Di samping itu, Capt. Antoni menyampaikan bahwa pihaknya juga akan melakukan monitoring secara langsung maupun tidak langsung terhadap 51 Pelabuhan Pantau, mengerahkan personil jaga di kantor OP/KSOP/UPP selama masa libur Nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H guna mencegah penularan covid-19, serta membentuk whatsapp group Operator pelayaran, Operator Pelabuhan dan OP/KSOP/UPP di 51 Pelabuhan Pantau guna menjaga kelancaran komunikasi antar stakeholder.
“Kami juga merencanakan untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada masyarakat yang akan menggunakan kapal penumpang, dan akan mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tentang pelaksanaan angkutan laut penumpang selama libur Nasional dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H,” katanya.
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Laut juga telah membuat simulasi pembelian tiket dan simulasi pelayanan penumpang kapal laut di terminal guna mengantisipasi mudik di pelabuhan dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan. “Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan melalui 3M, yaitu mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak,” ujar Cap. Antoni. “Himbauan ini menjadi kunci utama dalam mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19,” tutupnya.