JAKARTA (20/10) – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menjadi mediator penyelesaian santunan bagi tenaga kerja pelaut yang mengalami kecelakaan kerja dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaut.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan telah memfasilitasi dan menyaksikan langsung penyerahan santunan berupa pembayaran gaji sakit kepada pelaut yang mengalami kecelakaan saat melakukan tugasnya yakni Master ex. VLGC Clipper, Handiko pada kapal milik PT. Tanjung Perdana Cemerlang senilai Rp. 407, 97 juta bertempat di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Selasa (20/10).
Acara penyerahan santunan ini disaksikan oleh Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Mayjen Buyung Lalana dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Hermanta.
Dalam kesempatan tersebut, Buyung Lalana mengatakan bahwa penyerahan santunan kepada pelaut yang mengalami kecelakaan kerja merupakan bukti nyata keseriusan dan bentuk pelayanan kepada masyarakat dari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Keberhasilan mediasi ini adalah bentuk nyata dari kepedulian Kementerian Perhubungan Laut cq Ditjen Perhubungan Laut dalam memberi perlindungan terhadap pelaut Indonesia," ujar Buyung Lalana.
Selain itu, lanjut Buyung bahwa pemberian santunan ini juga membuktikan kepada kita semua tentang pengakuan dan pengabdian profesi pelaut dan ini merupakan contoh yang sangat baik.
“Hal ini juga sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo bahwa perlindungan dan sumber daya manusia atau pelaut merupakan hal yang sangat penting dalam mendukung terwujudnya Indonesia sebagai negara maritim,” ujar Buyung Lalana.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta mengatakan bahwa kedepan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan terus menjadi mediator antar kedua belah pihak, karena ini merupakan bentuk pelayanan konkret dan dukungan kepada para pelaut Indonesia.
"Allhamdullilah hari ini kami bisa menyaksikan kembali penyerahan santuan berupa pembayaran gaji sakit selama kurang lebih satu tahun dari manajemen PT. Tanjung Perdana Cemerlang kepada Handiko yang mengalami cacat permanen pada kaki kirinya saat melakukan tugas di atas kapal,” kata Capt. Hermanta.
Selain itu, menurut Capt. Hermanta bahwa mediasi oleh pemerintah ini menunjukkan kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat khususnya para pelaut Indonesia dalam upaya melindungi hak pelaut dan membantu menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkannya.
“Ke depan kami akan terus membantu memediasikan para pelaut yang menghadapi permasalahan dengan perusaan tempat bekerja khususnya bagi para pelaut yang mengalami kecelakaan sehingga menderita cacat permanen atau bahkan meninggal sehingga para pelaut dan ahli warisnya tidak terlalu lama menunggu hak yang harus diterimanya," tutup Capt. Hermanta.