JAKARTA (23/7) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya mewujudkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dengan menyelenggarakan Workshop Penyusunan Persyaratan Pemadaman Kebakaran di Perairan dan Pelabuhan.
Workshop yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari mulai Rabu (22/7) hingga hari ini (23/7) diikuti oleh para peserta yang berasal dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), serta VP Marine Shipping PT. Pertamina (Persero).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, menuturkan bahwa selama waktu yang cukup singkat ini, berbekal materi dari para narasumber, para peserta telah bersama-sama membahas substansi materi muatan dalam aturan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, khususnya guna mengkaji persyaratan pemadaman kebakaran di perairan dan pelabuhan.
“Pembahasan dalam workshop ini kami targetkan untuk dapat menghasilkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penanggulangan Kebakaran di Pelabuhan dan Perairan, yang tentunya akan kami tindaklanjuti,” ungkap Ahmad.
Ahmad beranggapan, dengan disusunnya kebijakan dan pengaturan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran di perairan dan pelabuhan ini, diharapkan tindakan pencegahan maupun penanggulangan kebakaran di perairan dan pelabuhan dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
“Selama dua hari ini, saya harap seluruh peserta dapat memperoleh berbagai informasi yang dibutuhkan tentang persyaratan pemadaman kebakaran, termasuk praktek pencegahan maupun penanggulangan bahaya kebakaran di perairan dan pelabuhan,” tutup Ahmad.
Kegiatan Workshop ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, PT. Pertamina (Persero), serta Konsultan Hukum.