JAKARTA (2/7) – Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) memundurkan jadwal audit konvensi dalam kerangka IMSAS (IMO Member State Audit Scheme) akibat dampak dari Pandemi Covid-19.
Indonesia menyambut baik pengunduran jadwal tersebut yang semula telah dijadwalkan untuk diaudit pada tahun 2022, akan bergeser ke tahun 2023 mengingat kondisi pandemi Covid 19 yang melanda dunia termasuk Indonesia.
Demikian disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha selaku Head of Delegation (HoD) Indonesia saat menghadiri Sidang Dewan Luar Biasa ke-32 secara virtual sesi ketiga atau Informal Virtual Meeting Discussion ke-3 IMO Council Extraordinary Session ke-32.
Pada Pertemuan Informal Sesi Ketiga tersebut, IMO melaporkan tentang kemajuan yang dibuat dalam implementasi skema audit IMSAS serta proposal untuk mengelola jadwal audit dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19.
Audit wajib dari Negara Anggota di bawah kerangka IMSAS telah dimulai sejak Februari 2016 dimana 76 kegiatan audit telah dilakukan. Sementara untuk 25 Negara Anggota dengan jadwal audit tahun ini, hanya satu audit yang telah dilakukan di masa sebelum pandemi Covid-19, yakni Mauritius.
“Sebagai Negara Anggota, Indonesia akan mematuhi setiap ketentuan yang disepakati oleh IMO, termasuk perubahan jadwal audit IMSAS,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri, Yudhonur Setyaji selaku Alternate HoD Indonesia juga menyampaikan dukungannya terhadap agenda-agenda sidang.
"Rangkaian Sidang Dewan Luar Biasa ini rencananya akan diselenggarakan sekali lagi pada tanggal 13 Juli 2020 (sesi keempat), setelah sebelumnya sesi informal pertama dan kedua telah diselenggarakan pada tanggal 26 Mei dan 15 Juni 2020," ujarnya.
Dari pertemuan virtual tersebut, Indonesia menyampaikan secara resmi dokumen submisi yang merefleksikan posisi Indonesia di Sidang Dewan IMO Luar Biasa ini.
Lebih lanjut Yudho mengungkapkan terdapat 4 item agenda utama yang di bahas dalam sidang sesi informal ketiga, meliputi Agenda 5 s.d. 8, yaitu kemampuan terhadap fasilitas/sarana prasarana pelaksanaan virtual meeting, pertimbangan terhadap anggaran dan belanja organisasi, revisi audit IMSAS dan tambahan agenda lainnya.
Selain itu, Indonesia turut berbagi pandangan terkait kemampuan terhadap sarana prasarana pelaksanaan virtual meeting. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal yang hendaknya menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan virtual meeting, di antaranya aturan dan prosedur dalam pelaksanaan virtual meeting, penentuan waktu pertemuan yang mempertimbangkan perbedaan waktu di setiap negara serta kemampuan setiap negara anggota dalam mengikuti virtual meeting tersebut.
Selanjutnya terkait dengan pertimbangan terhadap anggaran dan belanja organisasi, Indonesia mengapresiasi dan mendung kerja keras Sekretariat IMO dalam melakukan penilaian awal terhadap anggaran yang terdampak pandemi Covid-19 hingga anggaran rutin 2020 dan pertimbangan untuk realokasi anggaran tahun 2020-2021.
"Kami juga turut mendorong Sekretariat IMO untuk melakukan penilaian lebih lanjut tentang kondisi anggaran untuk tahun 2020 dan melihat ke depan bagaimana menghadapi tantangan anggaran agar dapat dikelola secara tepat, transparan, dan fleksibel," tutup Yudho.
Sebagai informasi, pandemi Covid-19 memberikan dampak global pada sektor swasta dan publik, dengan konsekuensi yang luas dan mendalam bagi komunitas global secara keseluruhan, tidak terkecuali Negara Anggota IMO, industri perkapalan dan stakeholders terkait.