JAKARTA (10/1) – Kini pelaut pelayaran niaga di Indonesia telah memiliki kode etik pelaut yang diharapkan dapat menjadi norma atau rambu – rambu bagi pelaut dalam menjalankan profesinya di atas kapal. Dengan demikian, di masa mendatang pelaut Indonesia bisa menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pengabdian profesinya, seorang pelaut harus berpegang teguh kepada satu ikatan moral norma-norma inti atau Kode Etik. Adapun kode etik umum bagi pelaut pelayaran niaga terdiri dari Agung (berakhlak bijak kepada Tuhan YME), Tulus (tulus mendukung cita-cita kemajuan NKRI), Ksatria (jujur, setia, taat, mengayomi, tanggungjawab), dan Prima (konsisten dalam menjaga mutu aktualisasi profesi).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono mengungkapkan, lahirnya kode etik pelaut ini merupakan salah satu terobosan baru yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkappel) yang telah mendorong dan memfasilitasi keinginan stakeholder dalam merancang kode etik pelaut Indonesia.
“Alhamdulillah belum lama ini kita telah rampung membuat dan menyelesaikan kode etik pelaut. Lahirnya kode etik pelaut ini sangat penting mengingat profesi awak kapal atau pelaut merupakan salah satu ujung tombak dalam pertumbuhan industri maritim Indonesia,” ujar Capt. Sudiono di Jakarta, hari ini (10/1).
Ia berharap, para pelaut Indonesia bisa bekerja lebih profesional, begitu pun dengan perusahaan perekrutan/penempatan awak kapal dan pemilik kapal juga wajib memikirkan kesejahteraan awak kapal.
Lebih lanjut Capt. Sudiono menjelaskan bahwa kode etik pelaut ini disusun dan diinisiasi oleh Asosiasi Serikat Pekerja Pelaut dan Ikatan Alumni Sekolah Pelayaran yang ada di Indonesia. Kemudian Ditkappel memfasilitasi dan mendorong keinginan para stakeholder dalam merancang kode etik pelaut.
Pihaknya menyampaikan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi dan menuangkan ide-idenya dalam penyusunan kode etik pelaut, di antaranya Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Persatuan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Ikatan Nakhoda Niaga Indonesia (INNI), Indonesian Female Marine Assosiation (IFMA) dan seluruh ikatan alumni sekolah pelayaran.
“Kami berharap kode etik pelaut ini dapat segera dilaksanakan dan disosialisasikan kepada para pelaut dan masyarakat luas,” ungkap Capt. Sudino.
Setelah ini, kata Capt. Sudiono, langkah berikutnya Kemenhub masih menunggu draft dari masing-masing asosiasi terkait penyusunan anggota Dewan Kehormatan Kode Etik untuk penegakkan kode etik pelaut tersebut. Nantinya Dewan Kehormatan Kode Etik yang akan melakukan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik pelaut.
“Jika pelaut melanggar kode etik maka akan dikenakan sanksi moral, seperti membuat pernyataan pelanggaran sebagai perbuatan tercela, menyatakan penyesalan dan minta maaf ataupun mendapat pembinaan etika profesi,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penyusunan kode etik pelaut dipimpin langsung oleh Capt Sudiono dan Peni Pudji Turyanti selaku Tenaga Ahli Menteri Perhubungan Bidang Kemaritiman serta dikawal oleh Capt. Maltus beserta tim dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan dan Bagian Hukum Ditjen Perhubungan Laut sebagai legal drafter.