JAKARTA (2/3) – Penyebaran virus corona telah memasuki babak baru di dunia khususnya di Indonesia. Hal tersebut didasarkan oleh pernyataan Presiden RI, Joko Widodo yang menyebutkan terdapat 2 (dua) Warga Negara Indonesia yang positif terkena virus corona.
Menindaklanjuti hal tersebut, dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona melalui Pelabuhan di Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengingatkan dan memerintahkan kembali kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran baik langsung maupun transit dari Luar Negeri, khususnya dari Negara yang terinfeksi virus Corona.
“Hari ini kita dikejutkan dengan kabar yang menyebutkan bahwa terdapat dua warga Indonesia yang positif terinfeksi virus corona. Oleh karena itu, saya kembali mengingatkan dan memerintahkan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk memperketat pengawasan khususnya bagi kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran dari Luar Negeri, terlebih pelayaran dari Negara yang telah terinfeksi virus Corona,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo di Jakarta, Senin (2/3).
Dirjen Agus mengingatkan kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong.
“Kami juga meminta kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sejalan dengan SOP yang dikeluarkan oleh WHO terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama operator pelabuhan,” kata Dirjen Agus.
Selain dibutuhkan keseriusan dan koordinasi yang kuat dalam menangani permasalahan ini, dirinya pun meminta kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder maritim. “Kami mengimbau agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia berat yang terdiri dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan dan Instansi Pemerintah lainnya termasuk Pemerintah Daerah, guna mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut,” ucap Dirjen Agus.
Terakhir, Dirjen Agus mengatakan bahwa selain hal-hal yang telah disampaikan di atas, Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia. Adapun penerbitan surat edaran tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Nomor PM.04.02/III/43/2020 tanggal 3 Januari 2020 perihal Kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya (penyebab penyakit) dan Surat Edaran IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tanggal 31 Januari 2020 tentang tindakan pencegahan dan penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).