Senin, 16 Maret 2020

SOP DAN MEKANISME PENGIRIMAN BARANG MELALUI TOL LAUT DIPERKETAT, PEMERINTAH SIAPKAN SANKSI


Share :
5841 view(s)

TAHUNA (16/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menemukan adanya dugaan penyimpangan data muatan Tol Laut yang terjadi di Pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Minggu(15/3). Terjadinya penyimpangan data muatan tol laut disebabkan adanya perbedaan data dengan muatan dan Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap pelaku pelanggaran Standard and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut tersebut.

Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko saat melakukan jumpa pers di Pelabuhan Tahuna bersama dengan tim gabungan tol laut.

Tim Gabungan yang terdiri dari Timsus Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bareskrim Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara (Sulut), Lanal Sangihe dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sangihe, Sulut, mengamankan 7 (tujuh) kontainer yang memuat sejumlah barang kebutuhan pokok yang tidak sesuai manifest dan data yang dilaporkan. Saat ini pelanggaran hukum manifest barang dan data tersebut tengah ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Tim gabungan yang mengamankan 7 kontainer tersebut merupakan tindaklanjut dari rapat terbatas Presiden Joko Widodo,  Kementerian Perhubungan dan para Menteri terkait adanya dugaan penyimpangan Standard and Procedure (SOP) atau mekanisme penyelenggaraan program Tol Laut. Padahal dengan adanya program Tol Laut, Pemerintah ingin agar ada kesamaan atau disparitas harga kebutuhan pokok antara Pulau Jawa dan pulau lainnya yang ada di Indonesia," tutur Capt. Wisnu.

"Dan penindakan terhadap 7 kontainer ini berlangsung pada hari Jumat (13/3/2020) kemarin," ujar Capt Wisnu.

Capt. Wisnu menuturkan, tujuan dari keberadaan tim gabungan ini adalah  dalam rangka menemukan dugaan – dugaan penyimpangan yang menyebabkan Program Tol Laut tidak berjalan dengan baik, dimana hal ini tidak sejalan dengan tujuan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan yaitu dalam rangka menurunkan disparitas harga kebutuhan bahan pokok di seluruh Indonesia.

"Dugaan awal adanya penyimpangan ini adalah ditemukannya fakta bahwa meskipun tarif biaya angkut atau tol laut sudah disubsidi sehinga jauh lebih murah dari tarif umum, harga sembako di tempat tujuan masih tinggi, sehingga muncul dugaan bahwa terjadi penyimpangan manifest yang tidak sesuai dengan jenis barang yang dikirimkan," jelasnya. 

Selain adanya pelanggaran manifest 7 kontainer yang diamankan, juga terindikasi melakukan manipulasi terkait  jumlah barang yang dikirimkan melalui Tol Laut. Pelanggaran data yang dilakukan yakni harusnya setiap kontainer memuat barang seperti beras, minyak atau terigu seperti yang tertulis dalam manifest namun mereka memanipulasi data dengan memasukan barang yang tidak sama dengan yang tertulis dalam manifest seperti mie instan atau lainnya. Oleh karena itu pihaknya ke depan akan makin memperketat implementasi pelaksanaan SOP pengiriman barang dengan meregistrasi sesuai KTP, dan NPWP. 

"Dalam kegiatan ini kami menemukan penyimpangan-penyimpangan seperti

Ditemukan 7 kontainer yang tidak sesuai dengan manifest, dan terdapat 1 kontainer yang berisi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan muatan sesuai dengan Perpres Nomor 71 Tahun 2015 dan Permendag Nomor 38 Tahun 2018 mengenai ketentuan barang – barang kebutuhan pokok dan jenis barang lainnya yang bisa dimuat dalam program tol laut. Adanya selisih jumlah muatan antara buy plan yang dimuat di kapal dengan yang dilaporkan dalam aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK)  Logistic Communication System (LCS), sehingga akan dikaji lebih dalam ada tidaknya kerugian negara," tegas Capt. Wisnu.

Capt. Wisnu memaparkan, saat ini penyimpangan manifest dan data barang tersebut tengah dikembangkan oleh pihak kepolisian dan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan dalam rangka mengetahui pertanggungjawaban penyimpangan tersebut. Adanya penindakan juga sebagai upaya membuat efek jera sehingga kedepan tidak ada lagi penyimpangan dalam Program Tol Laut yang dicanangkan Presiden Jokowi.

"Harapan kami, penindakan ini akan memberikan efek jera terhadap pelaku tol laut, sehingga pelaksanaan tol laut dapat berlangsung sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah dan menjamin tidak adanya penyimpangan – penyimpangan yang menyebabkan tol laut tidak berjalan tidak baik, cost logistic masih tinggi, dan barang – barang pokok di daerah masih belum mengalami penurunan secara signifikan. Sanksi atas pelanggaran ini sedang disiapkan dan segera diterapkan," jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Yandri Irsan mengatakan, saat ini pihaknya dan tim gabungan masih melakukan pengawasan. Apalagi jika penyimpangan masih terjadi. Sanksi bisa saja terkait tindakan kerugian negara pelanggaran perdagangan dan konsumen. Saat ini sanksi yang akan diterapkan masih disiapkan dan dianalisa. Penanganan hukum terhadap pelanggaran manifes dan data angkutan ini ditangani Bareskrim Mabes Polri.

Hadir dalam jumpa pers tersebut adalah Lantamal Sangihe, Polres Sangihe AKBP Tony, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tahuna, Mocodompis Muhaling dan perwakilan dari PT Pelni Pusat serta perwakilan Pemkab Kepulauan Sangihe. Dalam kesempatan ini pula PT. Pelni memberikan 250 life jacket yang secara simbolis menyerahkan 15 life jacket kepada nelayan Kepulauan Sangihe.

 

  • berita




Footer Hubla Branding