JAKARTA (13/4) – Dalam rangka memastikan keselamatan dan kesehatan semua pihak yang terkait dalam kegiatan sertifikasi kapal, serta untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia, Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia khususnya di masa pandemi Covid 19.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menjelaskan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survey pembaharuan/special survey/survey tahunan/audit pembaharuan/audit antara, kegiatan Re-Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.
“Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk Sertifikasi Statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan _(postponement of bottom inspection)_ tidak lebih 3 (tiga) bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujar Capt. Sudiono di Jakarta, Senin (13/4).
Selanjutnya, untuk Sertifikat Statutori yang jatuh tempo maksimum _time window,_ Ia mengatakan dapat dilakukan pengukuhan _(endorsement)_ sertifikat pada survey/audit tahunan _(annual survey)_ termasuk survey/audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
“Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey, renewal/special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori berakhir tersebut dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan kegiatan docking disebabkan status keadaan tertentu darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat diakses,” tutur Capt. Sudiono.
Selain itu, dalam kondisi saat, Capt. Sudiono menekankan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. “Dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK)/ _Marine Inspector/Recognize Organization_ (RO) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19, maka pemilik kapal/perusahaan/ship management wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia,” ucapnya.
Adapun dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alas an spesifik keperluan perpanjangan/dispensasi/pengukuhan, daftar 5 (lima) pelabuhan terakhir, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.
Capt. Sudiono menambahkan, surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari 3 (tiga) bulan.
Sebagai informasi, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survey dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.
Di akhir kesempatan, Capt. Sudiono mengungkapkan bahwa pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap Penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah/dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker), dan penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal).