Jumat, 28 September 2018

RI – AUSTRALIA KERJASAMA TINGKATKAN KEMAMPUAN PERSONIL PENANGGULANGAN PENCEMARAN


Share :
2097 view(s)

JAKARTA (28/9) – Pemerintah Indonesia cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Pemerintah Australia cq. Australian Maritime and Safety Authority (AMSA) menginisiasi pelaksanaan Basic Equipment Operator Course atau Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat Operator yang diselenggarakan pada tanggal 27 s.d. 28 September 2018 di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok Jakarta.


“Kerjasama antara Indonesia dan Australia ini merupakan kerjasama bilateral yang berada di bawah kerangka Indonesia Transport Safety Assistance Package (ITSAP) yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan personil penanggulangan pencemaran di pelabuhan,” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Capt. Sudiono, saat membuka kegiatan Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat Operator mewakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Kemarin (27/9).

Menurut Capt. Sudiono, pelatihan peningkatan kompetensi personil dalam penanggulangan pencemaran memang sangat diperlukan, mengingat kegiatan di perairan yang meliputi kegiatan pelayaran, pengusahaan minyak dan gas bumi, ataupun kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya musibah yang berpotensi mengakibatkan terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan perairan.

“Untuk itu, diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi dari para personil di pelabuhan maupun unit terkait lainnya,” tegasnya.
WhatsApp Image 2018-09-28 at 14.40.28.jpeg
Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai Kelas I Tanjung Priok, Mukhlish Tohepaly mengatakan, Pemerintah telah menetapkan kebijakan dan mekanisme dalam kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

“Dalam peraturan tersebut juga diatur tentang kewajiban pengelola kegiatan kepelabuhanan dan unit kegiatan lain di perairan untuk memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran,” terang Mukhlish.

Selain pelatihan untuk operator atau pelaksana, lanjut Mukhlish, peningkatan kompetensi personil penanggulangan pencemaran juga diberikan untuk tingkat penyelia (supervisor) atau komando lapangan (on scene commander) serta untuk manajer atau administrator sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.

“Khusus untuk pembekalan tingkat operator, kegiatan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, di mana pelatihan tahap II akan dilaksanakan di Balikpapan tanggal 3 s.d. 4 Oktober 2018 mendatang,” tutup Mukhlish.

Pihaknya berharap kerjasama antara Indonesia dan Australia di bidang peningkatan kompetensi SDM dapat terus terjalin sehingga AMSA dapat berbagi ilmu dan pengetahuannya kepada para personil Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang nantinya dapat bermanfaat dalam mendukung tugas dan tanggung jawab mewujudkan perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia.



  • berita




Footer Hubla Branding