Selasa, 10 Juli 2018

KPLP UPP NAMLEA EVAKUASI KORBAN SPEED BOAT TENGGELAM DI PERAIRAN PULAU BURU


Share :
2524 view(s)

NAMLEA (10/7) - petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dari Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas II Namlea berhasil mengevakuasi 1 (satu) orang korban tenggelamnya kapal cepat (speed boat) Permai II di Perairan Pulau Buru, Maluku pagi tadi (10/7).

Kepala UPP kelas II Namlea, Ihsan Tidore menjelaskan bahwa speed boat dengan kapasitas 60 orang, berlayar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Desa Ilath Kecamatan Bual mengangkut 45 orang dengan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).

"Mereka melayari pesisir Bual menuju Namlea. Kapal tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan berlayar tidak melalui pelabuhan," ungkap Ihsan di Namlea.

Lebih lanjut, Ihsan menjelaskan setelah dua jam berlayar, kapal tenggelam di dekat Tanjung Kayu Putih dan pada saat itu cuaca diketahui dalam kondisi kurang baik.

Kapal diperkirakan tenggelam dan sebagian besar penumpang berhasil berenang ke pinggiran ke sekitar desa Pela namun 1 (satu) orang penumpang tak berhasil berenang dan akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya para korban berhasil dievakuasi gabungan petugas KPLP Kantor UPP Namlea dan Tim SAR. Para korban selamat diangkut dengan KM Cantika Lestari 9-C milik PT Dharma Indah dan dibawa ke Pelabuhan Namlea untuk penanganan lebih lanjut.

Ihsan menyayangkan masih ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan keselamatan pelayaran terlebih lagi berlayar tanpa SPB.

Ihsan menegaskan bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, masing-masing pihak harus menyadari bahwa keselamatan pelayaran dapat terwujud dan dilakukan tanpa kompromi. 

"Taati aturan, jangan memaksakan diri berangkat bila cuaca tidak mendukung. Keselamatan pelayaran nomor satu dan tak bisa ditawar, mari utamakan keselamatan pelayaran," tutup Ihsan.



  • berita




Footer Hubla Branding