JAKARTA (3/7) – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi melantik 68 Perwira Pandu Tingkat II Angkatan XL Tahun 2018 pada hari ini (3/7) di Ruang Mataram Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan bahwa saat ini penyelenggaraan pemanduan di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
"Sesuai peraturan tersebut, pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Kantor Otoritas Pelabuhan (OP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP)," kata Dirjen Agus.
Lebih lanjut, Dirjen Agus mengatakan, jika Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) belum dapat menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada di alur pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pemanduan dan penundaan dimaksud, dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri Perhubungan atau pengelola Terminal Khusus," jelas Dirjen Agus.
Terkait dengan hal ini, Dirjen Agus meminta kepada jajaran BUP dan Terminal Khusus Pelabuhan sebagai pelaksana dan pengelola pemanduan, untuk memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan menjadi prioritas utama, dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Begitu juga kepada para Kepala Kantor OP, Kantor KSOP, atau Kantor UPP sebagai pelaksana fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran untuk selalu mengawasi kegiatan pemanduan sesuai wilayah kerja masing-masing,"ujar Dirjen.
Dengan dilantiknya 68 Perwira Pandu ini, Dirjen Agus berharap para Perwira Pandu dapat segera mengaplikasikan dan mengembangkan disiplin ilmu yang telah didapat dan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan di bidang transportasi laut, sehingga kedepan akan tercipta tenaga-tenaga transportasi yang profesional, handal, dan berdaya saing.
Selanjutnya, menurut Dirjen Agus hal yang tidak kalah penting dan harus diperhatikan oleh para petugas pandu adalah dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelayanan publik di bidang pelayaran, mereka harus menempatkan keselamatan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi.
“Aspek keselamatan adalah hal yang utama, namun kita juga tetap harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada ke masyarakat pengguna jasa angkutan laut,” tutup Dirjen Agus.
Sebagai informasi, para petugas pandu memiliki tugas penting dalam pemberian bantuan, saran, dan informasi kepada nakhoda tentang keadaan perairan serta bahaya navigasi setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar.
Adapun sebanyak 68 Perwira Pandu yang dilantik tersebut telah berhasil menyelesaikan Diklat Pandu Tk. II selama kurun waktu 5 (lima) bulan yang terbagi dalam 2 (dua) tahap pelatihan, berasal dari PT. Pelindo I (20 siswa), PT. Pelindo II (1 siswa), PT. Pelindo III (13 siswa), PT. Pelindo IV (18 siswa), SKK Migas (4 siswa), PT. Barito Kuala Mandiri (5 siswa), PT. Krakatau Bandar Samudera (2 siswa), PT. Petaka Karya Samudera (1 siswa), PT. Varia Usaha Bahari (1 siswa), Direktorat Kepelabuhanan (1 siswa) dan Swadana (2 siswa).