SURABAYA (19/3) – Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia menggelar sosialisasi penunjukan PT. BKI untuk pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia kepada para stakeholders di sektor transportasi laut.
Sebelumnya, kedua institusi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (MOU) mengenai pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia pada tanggal 9 Februari 2018 di Jakarta.
Berdasarkan MOU dimaksud, PT. BKI diberikan persetujuan, survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia dengan daerah pelayaran Internasional yang berukuran GT 500 atau lebih. Selain itu, PT. BKI juga diberikan beberapa kewenangan untuk melaksanakan survei dan sertifikasi statutoria bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang hanya berlayar pada daerah pelayaran di wilayah perairan Indonesia yang telah diklasifikasikan oleh PT. BKI (Persero).
Acara sosialisasi yang dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Rudiana, MM dilaksanakan pada hari ini, Senin 19 Maret 2018 bertempat di Hotel Wyndham Surabaya dengan diikuti oleh seluruh stakeholders terkait di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
Menurut Capt. Rudiana kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 249 Tahun 2018 tentang penunjukkan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria pada kapal berbendera Indonesia.
“setelah adanya persamaan persepsi, langkah berikutnya yang diharapkan adalah dapat mengimplementasikan isi perjanjian atau MOU kerjasama ini dengan sebaik mungkin oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, seluruh Cabang Kantor PT. BKI serta seluruh instansi dan stakeholders terkait. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi perbedaan pemahaman dalam menerapkan perjanjian nantinya baik mengenai tata cara survey, sertifikasi dan penerapan PNBP,” kata Capt. Rudiana.
Selain itu, lanjut Capt. Rudiana bahwa Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. Biro Klasifikasi Indonesia tentang Pelaksanaan Survei dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia adalah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai Focal Point di Organisasi Maritim International (IMO) untuk menerapkan konvensi-konvensi yang dikeluarkan oleh IMO termasuk penerapan Resolusi IMO MSC. 349 (92) mengenai Code For Recognized Organization (RO Code) serta dalam rangka Roadmap to white list Tokyo MOU.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai instansi Pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengambil langkah-langkah dalam memastikan kapal-kapal berbendera Indonesia telah memenuhi ketentuan konvensi International Maritime Organization (IMO) termasuk melakukan survei dan sertifikasi statutoria.
“Terkait dengan hal ini maka tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memberikan kewenangan pelaksanaan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia, serta mendorong PT BKI menjadi anggota Asosiasi Badan Klasifikasi Internasional (IACS member),” kata Capt. Rudiana.
Sedangkan Kemenhub cq. Ditjen Hubla berhak melakukan pengawasan program terhadap PT. BKI berupa pengawasan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review secara berkala setiap 6 bulan sekali sejak perjanjian tersebut ditandatangani atas kesesuaian pelaksanaan tugas pendelegasian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“perjanjian antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan PT. BKI ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Pelaksanaan survey dan sertifikasi statutoria yang dilakukan PT. BKI akan dikenai biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Capt. Rudiana.
Selanjutnya sosialisasi yang sama akan dilaksanakan di Batam untuk wilayah Sumatera serta di Balikpapan untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.