Jumat, 9 Maret 2018

KEMENHUB KUKUHKAN 57 ORANG AHLI UKUR 09/03/2018


Share :
2912 view(s)

JAKARTA (9/3) – Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan mengukuhkan 57 orang ahli ukur kapal.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 (lima) hari mulai tanggal 5 s.d. 9 Maret 2018 di Wisma Primkokarmar, Cipayung Bogor.
 
Kegiatan Pengukuhan Ahli Ukur ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pengukuran kapal di unit kerja masing-masing, yang pada akhirnya dapat menghasilkan pelayanan yang optimal bagi para pengguna jasa perkapalan dan kepelautan.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Junaidi, dalam sambutan pembukaannya.

Junaidi menjelaskan, bahwa tujuan dari pengukuran kapal adalah untuk menentukan tonase kotor dan tonase bersih sebuah kapal sebelum kapal tersebut dioperasikan.
 IMG-20180309-WA0027.jpg
“Pengukuran kapal merupakan awal penentuan bagi sebuah kapal, yang nantinya akan melekat sertifikasinya terkait dengan keselamatan, pengawakan, pencemaran, dan perlindungan lingkungan maritim,” jelas Junaidi.
 
Pengukuran kapal sendiri dilakukan berdasarkan permohonan dari pemilik kapal, dengan cara melaksanakan check on the spot terhadap kapal tersebut. Selanjutnya, sebagai bukti telah diukurnya kapal, ahli ukur kapal wajib membuat daftar ukur dan memberikan surat ukur sementara kepada pemilik kapal agar kapal tersebut dapat dioperasikan.
 
Junaidi menambahkan, bahwa pengukuran kapal merupakan embrio dari kegiatan penyelenggaraan kelaiklautan kapal yang menganut azas publisitas. Hal tersebut berarti, semua pihak dapat meminta informasi atas kapal yang telah diukur dan telah mendapatkan pengesahan, serta kapal yang telah terdaftar, baik mengenai data fisik maupun status hukum kapal.
 
“Oleh karena itu, pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik, agar dapat memberikan infomasi yang akurat dan terkini,” tutur Junaidi.
 IMG-20180309-WA0029.jpg
Junaidi menegaskan, setiap ahli ukur wajib mencatat semua kegiatan pengukuran kapal pada buku register III pengukuran kapal, untuk kemudian dikirim ke kantor pusat melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan atau Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Ditjen Hubla yang telah diberikan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Hubla Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tanggal 13 Juli 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.
 
“Selain itu, pelaporan kegiatan pengukuran kapal ini sekaligus juga untuk pemutakhiran data base kapal Indonesia,” tutup Junaidi.


  • berita




Footer Hubla Branding