BANGKA (5/9) - Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Distrik Navigasi Kelas II Palembang kembali menggelar sosialisasi terkait peran kenavigasian dalam menunjang keselamatan pelayaran kepada pihak ketiga, yang dalam hal ini dikhususkan pada pemilik Terminal Khusus (TERSUS) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di Provinsi Bangka Belitung.
Sosialisasi yang digelar di Balitong Resort pada hari ini (5/9) dihadiri oleh sekitar 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari para pemilik TERSUS dan TUKS di Provinsi Bangka Belitung, serta berbagai institusi dan asosiasi antara lain Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Bangka Belitung, DANLANAL Blinyu, Polair, PT. Pelindo II (Persero), DPC INSA, APBMI, ALFI, serta perwakilan dari Kantor-Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di sekitar wilayah Bangka Belitung.
Adapun sebagai narasumber adalah perwakilan dari Direktorat Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut yang terdiri dari perwakilan Kasubdit Telekomunikasi Pelayaran, Perambuan dan Perbengkelan, serta Penataan Alur Pelayaran dan Perlintasan.
“Narasumber-narasumber ini akan menjelaskan lebih detail tentang pentingnya Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan alur pelayaran dalam menunjang keselamatan pelayaran," ujar Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Adi Karsyaf, saat membuka acara.
Adi menyampaikan, sebagai anggota dewan International Maritime Organisation (IMO), Indonesia harus mematuhi peraturan-peraturan Internasional.
“Apa yang kita laksanakan dan kita kerjakan dalam menunjang keselamatan pelayaran, selain aturan nasional kita juga harus menyesuaikan dengan standar Internasional, karena yang singgah di Pelabuhan kita pun bukan hanya kapal berbendera Indonesia,” ujar Adi.
Menurut Adi, tidak semua pihak yang terlibat di dunia pelayaran mengerti dan memahami dengan baik tentang aturan dan standar Internasional di dunia pelayaran, khususnya di bidang navigasi pelayaran.
Untik itu, lanjutnya, diperlukan sosialisasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman para pengguna jasa dan stakeholder.
“Sudah menjadi tugas kita sebagai regulator untuk mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, sehingga pengguna jasa dapat mematuhinya,” tegasnya.
Adi beranggapan, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) dan alur pelayaran merupakan salah satu faktor penting untuk menunjang keselamatan pelayaran, oleh karena itu Indonesia sebagai negara maritim memiliki kewajiban bukan hanya untuk memasang dan memelihara, namun juga menjaganya agar tetap handal, baik dari sisi teknis maupun Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kami telah melaksanakan sosialisasi semacam ini secara berkesinambungan di sekitar wilayah kami sebagai pemantapan, untuk menjaga agar standar pengoperasian SBNP serta Alur Pelayaran sesuai dengan tata cara dan standar Internasional yang telah ditetapkan, sehingga dapat mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran,” jelas Adi.
Adi berharap instansi-intansi terkait yang ada di sekitar wilayah kerja Distrik Navigasi Kelas II Palembang dapat bersinergi dan satu bahasa dalam memasang, menjaga serta memelihara SBNP serta alur pelayaran, dalam hal ini di sekitar wilayah Bangka Belitung.
“Saya harap materi yang diberikan ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam bagi penyelenggara Pelabuhan tentang pentingnya SBNP dan Alur Pelayaran yang ada di TERSUS dan TUKS, khususnya mengenai regulasi dan implementasinya,” tutupnya.