JAKARTA (3/8) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R. Agus H. Purnomo menginstruksikan setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut untuk menyusun strategi penanganan sampah khususnya sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70% pada tahun 2025.
"Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim," ujar Dirjen Agus.
Untuk itu, lanjut Dirjen Agus sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait.
Selain itu, lanjut Dirjen Agus pihaknya juga secara berkala melakukan pengawasan, monitoring dan evaluasi ke lokasi pengelolaan dan penampungan sampah di pelabuhan.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah diatur bahwa setiap awak kapal wajib mencegah dan menanggulangi terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapal. Begitu juga dengan kewajiban setiap kapal untuk memenuhi persyaratan perlengkapan pencegahan pencemaran oleh sampah.
“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70 % pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” kata Dirjen Agus.
Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta mendukung kebijakan nasional menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, maka harus menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.
Dirjen Agus mengatakan bahwa pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional yang dibahas secara serius pada forum International Maritime Organization (IMO).
“Dalam Sidang IMO Assembly ke-30 pada November 2017 lalu, IMO mengkritisi bahwa pencegahan pencemaran tidak hanya dari pelayaran Internasional tetapi juga dari semua pelayaran pada umumnya sehingga IMO harus mengembangkan mekanisme untuk penerapan aturan yang lebih baik,” imbuhnya.
*KSOP Panjang dan Pelindo II Lampung Luncurkan Kapal Pengangkut Sampah KM. Telok Betong*
Cegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang Lampung dan PT. Pelindo II Lampung meluncurkan kapal pengangkut sampah KM. Telok Betong berkapasitas 5 Ton di Pelabuhan Panjang, Rabu (31/7) lalu.
Kepala KSOP Kelas I Panjang, Andi Hartono mengatakan bahwa peluncuran kapal tersebut merupakan salah satu langkah dalam mendukung gerakan laut bersih dari sampah-sampah di laut khususnya sampah plastik dari aktivitas pelayaran.
"Kapal berkapasitas 5 ton tersebut akan dioperasikan di area Teluk Lampung untuk membersihkan sampah di laut dan semoga kapal ini dapat menjadi salah satu solusi dalam mendukung perwujudan laut bersih," ujar Andi.
Andi mengatakan bahwa kapal tersebut dapat dioptimalkan penggunaannya jika Tempat Penampungan Akhir (TPA) di darat juga disediakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Lampung sehingga akan lebih baik dalam upaya membersihkan laut di wilayah perairan Lampung.
Pada kesempatan ini, Andi juga mengingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.
"Kami sampaikan larangan buang sampah/limbah/kotoran/bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal," jelas Andi.
Andi juga mengingatkan agar operator pelayaran juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.
"Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal," tutur Andi.
"Sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan," tutup Andi.