JAKARTA (3/8) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) terus melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan 87 rumah sakit yang telah ditunjuk oleh Ditjen Perhubungan Laut untuk melayani para pelaut.
Salah satunya adalah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan Rumah Sakit Yasmin di banyuwangi Jawa Timur pada akhir Juli 2019 lalu.
"Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi merupakan rumah sakit yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk memberikan pelayanan para pelaut dalam pemenuhan kelengkapan administrasi untuk pemenuhan sertifikat kesehatan pelaut," ujar Kepala BKKP, dr. Hesti Ekawati.
Menurutnya, kegiatan Monitoring dan evaluasi tersebut dilakukan dalam rangka persiapan BKKP menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sekaligus merupakan kegiatan pendukung dalam pembangunan Zona Integritas (ZI).
Adapun tujuannya adalah untuk mengetahui perkembangan, inovasi, perubahan dan mengidentifikasi masalah - masalah yang terjadi pada awal proses E-Approval hingga selesai ditetapkan serta penerbitan sertifikat kesehatan pelaut sampai kepada pemberian solusi pemecahannya.
"Sehingga proses pelayanan Penerbitan sertifikat kesehatan Pelaut dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta pelayanan prima," ujar dr. Hesti.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut telah mendeklarasikan Pencanangan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Deklarasi pencanangan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan diikuti oleh 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Adapun ke-21 UPT tersebut adalah 4 (empat) Kantor Kesyahbandaran Utama, yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar, 4 (empat) Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Semarang, 4 (empat) Distrik Navigasi Kelas I yaitu Distrik Navigasi Tanjung Priok, Surabaya, Belawan dan Makassar, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, 2 (dua) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II yaitu KSOP Kelas II Samarinda dan KSOP Kelas II Gresik, 2 (dua) Distrik Navigasi Kelas II yaitu Disnav Semarang dan Disnav Benoa, Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Bau-Bau.
Pemilihan ke 21 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan pilot project unit kerja yang berpredikat sebagai WBK dan WBBM ini tentunya berdasarkan beberapa kriteria antara lain memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik.
Adapun pembangunan zona integritas di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Peraturan Presiden nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah dalam hal ini BKKP yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata dr. Hesti.
Selain itu, menurut dr. Hesti hal penting lain yang harus diperhatikan adalah perlunya perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja (culture set) bagi pimpinan dan jajaran yang telah mendeklarasikan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM.
"BKKP memulai dengan perubahan mindset pimpinan dan staf yang berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tumbuhkan sikap untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung serta bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta budaya kerja berintegritas dan budaya melayani," tutup dr. Hesti.