JAKARTA (16/3) - Sebanyak 275 pas kecil telah diterbitkan melalui permohonan yang masuk di gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cilincing, Jakarta per tanggal 15 Maret 2019.
Gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di Cilincing tersebut telah ditutup secara resmi kemarin (15/3) setelah sebelas hari sejak (4/3) dibuka pelayanan bagi masyarakat yang akan mengurus pas kecil.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Amirrudin mengatakan bahwa masyarakat nelayan sangat antusias dengan adanya gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 yang merupakan prakarsa dari Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok.
"Terlihat saat minggu terakhir gerai ini mencapai kurang lebih 300 pemohon, dan pas kecil yang sudah diterbitkan sebanyak 275 pas kecil ditambah dengan permohonan masuk hingga siang kemarin terdapat 50 pemohon yang masih terus mengalir," ujar Amirrudin.
Lebih lanjut Amirrudin mengatakan bahwa masyarakat nelayan sangat antusias mengurus pas kecil ini sebagai persyaratan kelaiklautan kapal nalayan.
"Mereka bahkan meminta agar pelayanan ini tetap dapat berjalan dengan kemudahan-kemudahan seperti yang dilaksanakan di gerai. Kami menyambut baik antusias tersebut dengan memberikan informasi bahwa kemudahan-kemudahan pengurusan pas kecil dapat dilayani di seluruh UPT Ditjen Hubla, kami juga mengarahkan permohonan berikutnya dapat disampaikan lewat pos pelayanan di Pelabuhan Kalibaru maupun Pelayanan Satu Atap Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok," kata Amirrudin.
Sementara itu, Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok, Capt. Christina Yustita mengatakan bahwa penutupan gerai pengukuran kapal di bawah GT 7 di TPI Cilincing telah selesai dilakukan.
"Saat ini masih mengalir permohonan, petugas kami masih standby hari ini sampai dengan pengurusan hari ini selesai. Kami juga mengarahkan kepada seluruh masyarakat nelayan dan perwakilanny bahwa pelayanan pas kecil masih terus berlanjut dan dapat di urus di seluruh UPT Ditjen Hubla dengan kemudahan-kemudahan persyaratan yang sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Capt. Christina.
Capt. Christina menjelaskan bahwa gerai tersebut merupakan kegiatan gerai pertama yang diinisiasi oleh Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok dalam rangka percepatan pengukuran kapal berukuran di bawah GT 7 untuk wilayah Kalibaru dan Cilincing.
Pada kegiatan gerai kali ini, Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok menerjunkan sebanyak 13 orang Ahli Ukur Kapal dan melibatkan berbagai instansi antara lain, Sudin KPKP Jakarta Utara, perwakikan dari KSOP Sunda Kelapa, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu, serta Lurah, RT, RW dan perangkat desa setempat.
Dengan adanya kemudahan-kemudahan tersebut, Capt. Christina berharap semua kapal-kapal nelayan yang belum mengurus pas kecil dapat segera melakukan permohonan dengan memenuhi persyaratan lainnya sehingga kapal dapat segera diukur ulang guna penerbitan dokumen pas kecil.