BANDUNG (18/3) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) adalah Competent Authority yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap kegiatan yang berhubungan dengan barang berbahaya pada kapal laut sebagai moda transportasinya.
Demikian disampaikan oleh Kasubdit Tertib Berlayar, Capt. Purgana yang mewakili Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) pada pembukaan acara Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya hasil kerjasama Direktorat KPLP Ditjen Hubla dengan Australian Maritime Security Authority Training (AMSAT) yang digelar di Hotel Aston Tropicana Bandung selama 5 (lima) hari mulai hari ini (18/3) hingga Jumat (22/3).
Purgana menjelaskan, bahwa kegiatan pengawasan dan penangan muatan barang berbahaya dimaksud haruslah dilakukan berdasarkan Norma Standar Prosedur dan Kriteria yang seharusnya dibuat mengikuti perkembangan hasil konvensi ataupun instrumen barang berbahaya pada dunia internasional yang polanya berubah setiap 2 tahun sekali.
“Untuk itulah melalui Bimtek ini diharapkan dapat menghasilkan masukan – masukan untuk dapat dituangkan dalam NSPK, karena ditengarai masih banyak barang berbahaya yang belum diinventarisir ke dalam daftar barang berbahaya, sehingga ada potensi tidak optimalnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelas Purgana.
Purgana berharap Peraturan Menteri tentang Penanganan Muatan Barang Berbahaya dapat diselesaikan tahun depan, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang jelas sesuai dengan ketentuan International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code.
Selain itu, menurut Purgana, kegiatan Bimtek ini diselenggarakan untuk mengoptimalkan penanganan dan pengangkutan barang berbahaya di Indonesia dengan memaksimalkan kompetensi dari Sumber Daya Manusia (SDM) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menangani pengawasan dan penanganan barang berbahaya serta pihak terkait lain/stakeholder dalam menerapkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan IMDG-Code.
"Perlunya petugas di lapangan yang menguasai tata cara pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya, umumnya yang berkaitan dengan persyaratan pengemasan (packaging), penandaan (marking), pelabelan (labelling) dan juga penempatannya (stowage) barang berbahaya, sehingga penanganan barang berbahaya di pelabuhan Indonesia dianggap kurang memenuhi standar yang dipersyaratkan IMDG-Code," jelas Capt. Purgana.
Untuk itulah, lanjut Purgana, kegiatan Bimtek ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaharui dan meningkatkan kemampuan serta pedoman bagi para Syahbandar dalam pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya sesuai dengan ketentuan nasional maupun internasional yang berlaku.
“Oleh karena itu, saya berharap seluruh peserta yang mengikuti Bimbingan Teknis ini dapat menerapkan dan membagikan pengetahuan kepada petugas pengawas lainnya di lapangan dalam melaksanakan pengawasan barang berbahaya di pelabuhan. Dan yang terpenting adalah mengimplementasikannya pada pelaksanaan tugas untuk menunjang keselamatan dan keamanan pelayaran,” tutup Purgana.
Sebagai informasi, kegiatan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Muatan Barang Berbahaya ini diikuti oleh 30 (tiga puluh) orang petugas dari Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang menangani pengawasan dan penanganan muatan barang berbahaya.
Adapun narasumber yang hadir memberikan materi antara lain, Mr. Jack Hunter selaku IMDG Trainer dari AMSAT, Dr. Linda Christanty - AMSAT Country Representative, Bapak Bimo Suwarno - AMSAT Project Manager, serta Bapak Sugiarta selaku Senior Consultant.