Jakarta (18/3) - Pemerintah terus melakukan pengawasan keselamatan pelayaran secara optimal terhadap beroperasinya 1.342 Terminal Khusus (TERSUS)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, di mana sebagian besar TERSUS/TUKS tersebut mengelola minyak dan gas bumi.
Pengawasan tersebut perlu dilakukan oleh personil yang kompeten untuk menjaga agar peristiwa atau kejadian pencemaran di laut baik oleh minyak maupun bahan lain yang berbahaya tidak terulang lagi.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginisiasi penyelenggaraan kegiatan Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat Administrator yang dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 23 Maret 2019 di Jakarta.
Adapun kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada hari ini (18/3), dan diikuti oleh para personil atau tim penanggulangan pencemaran laut di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Menurut Ahmad, peningkatan kompetensi personil penanggulangan pencemaran di laut dan pelabuhan sangat penting, mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia dimana saat ini terdapat 286 Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang melakukan pelayanan dan pengawasan untuk menjaga keselamatan pelayaran terhadap 1.342 TERSUS/TUKS.
"Kita harus belajar dari beberapa kasus pencemaran dan tumpahan minyak yang terjadi akhir-akhir ini, terutama dari kasus pipa bawah laut Pertamina di Balikpapan yang putus dan menimbulkan pencemaran yang hebat pada Maret 2018 lalu," ujar Ahmad.
Sampai saat ini, lanjut Ahmad, kasus kejadian pencemaran laut ini masih dalam proses penyelesaian.
"Kita semua berharap bahwa kejadian serupa seperti ini tidak akan terulang lagi di masa mendatang," imbuhnya.
Lebih jauh Ahmad mengatakan bahwa guna mengantisipasi kegiatan di perairan seperti kegiatan pelayaran, pengusahaan minyak dan gas bumi, serta kegiatan lainnya mengandung risiko terjadinya kecelakaan dan berpotensi terjadinya tumpahan minyak yang dapat mencemarkan atau merusak lingkungan perairan sehingga diperlukan adanya suatu sistem dan manajemen terpadu dalam rangka tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Saat ini, kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiagaan dalam penanggulangan pencemaran diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim.
Dalam aturan tersebut diatur kewajiban pelabuhan dan unit kegiatan lain di perairan agar memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran yang meliputi prosedur, personil, peralatan dan bahan, serta latihan penanggulangan pencemaran.
"Untuk itu, saya berharap melalui pelatihan ini Pemerintah dapat memenuhi ketersediaan dan meningkatkan kompetensi personil penanggulangan pencemaran di pelabuhan serta memberikan manfaat bagi regulator di sektor maritim dalam menjalani tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim," tutup Ahmad.
Adapun materi pelatihan disampaikan oleh para narasumber dari Direktorat KPLP, SKK Migas, Bagian Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan para praktisi di bidang penanggulangan pencemaran.