Sabtu, 4 Mei 2019

INDONESIA SIAP MERATIFIKASI KONVENSI NAIROBI SEBAGAI WUJUD KOMITMEN INDONESIA DALAM MELINDUNGI LINGKUNGA


Share :
4356 view(s)


JAKARTA (4/5) – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menggelar pertemuan guna melakukan persiapan dalam meratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal pada hari Kamis (2/5).

Pertemuan yang diselenggarakan di Hotel Mercure, Jakarta ini adalah tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang diselenggarakan pada bulan April yang lalu.

“Pada pertemuan kali ini kita akan melakukan pembahasan terhadap Naskah Akademik Konvensi, Naskah Terjemahan Konvensi, serta membahas rancangan Perpres Ratifikasi Konvensi,” ujar Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Hasan Basri yang pada kesempatan tersebut mewakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan untuk membuka acara.

Menurut Hasan, ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut. 

“Seperti kita semua ketahui, Indonesia memiliki letak geografis Indonesia yang strategis menjadikan wilayah perairan kita, tidak hanya sebagai sebagai salah satu yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut, termasuk salah satunya akibat dari kerangka kapal yang kandas dan/atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” jelas Hasan.

Untuk itu, lanjut Hasan, perlu segera dilakukan penyingkiran kerangka kapal jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.

Namun demikian, seringkali kerangka-kerangka kapal ini tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal disebabkan kegiatan penyingkiran kerangka kapal ini memang memerlukan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal. 

“Untuk itulah sebenarnya kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal diberlakukan. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut,” tutur Hasan.

Lebih lanjut, Hasan menjelaskan, Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015. Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

“Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya. Setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” tegas Hasan.

Sebagai informasi, Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal ini merupakan langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator keselamatan pelayaran untuk meningkatkan kerja sama persiapan pengesahan Konvensi ini. Workshop ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait, antara lain Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPP INSA, DPP GAPASDAP, Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat, serta Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal.


  • berita




Footer Hubla Branding