Sabtu, 11 Mei 2019

KEMENHUB MINTA PT. PLN PLTU JABAR 2 SEGERA TANGANI MUATAN BATU BARA YANG JATUH KE LAUT


Share :
4149 view(s)

PELABUHAN RATU (11/5) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas III Pelabuhan Ratu meminta PT. PLN PLTU Jabar 2 Pelabuhan Ratu agar segera memberikan penanganan lebih lanjut atas musibah kandasnya kapal BG Nautica -20 di teluk perairan Pelabuhan Ratu, (29/4) lalu yang menyebabkan muatan batu bara yang diangkutnya jatuh ke laut.

"Tanggal 27 April 2019 pukul 02.30 WIB kapal tiba di area berlabuh untuk menunggu antrian masuk ke Terminal Khusus PLTU guna bongkar Batu Bara dan pada tanggal 29 April 2019 pukul 03.30 WIB, terjadi cuaca buruk dengan ketinggian gelombang mencapai 3 sampai 5 meter serta angin dari arah barat kencang yang mengakibatkan BG. Nautica -20 dengan GT. 3267 terdampar di pantai Cipatuguran," jelas Kepala UPP Kelas III Pelabuhan Ratu, Fatah Yasin hari ini (11/5).

Adapun tanggal 30 April 2019 pukul 06.40 WIB  BG. Nautica -20 berhasil dievakuasi pada pukul 11.18 WIB. Selanjutnya, BG. Nautica -20 dilabuhkan pada posisi area berlabuh yang sudah ditentukan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Akibat kecelakaan tersebut, BG. Nautica -20 mengalami kerusakan dan untuk muatannya berupa Batu Bara sesuai manifest adalah 7.788.397 MT yang menyebabkan sebagian dari muatan batu bara tersebut jatuh ke laut," ujar Yasin.
IMG-20190511-WA0017.jpg
Yasin menjelaskan bahwa UPP Pelabuhan Ratu juga telah meminta PLN PLTU Jabar 2 agar segera melakukan penanganan lebih lanjut terhadap dampak atas tumpahan batu baru yang jatuh ke laut tersebut agar tidak mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran serta lingkungan maritim sekitarnya khususnya masyarakat Pelabuhan Ratu.
 
"Kami juga telah meminta agar PLN PLTU Jabar 2 untuk memasang mooring buoy di anchor area untuk tempat tambat atau sandarnya kapal yang menunggu antrian masuk ke terminal pelabuhannya guna mengantisipasi kecelakaan serupa di kemudian hari," tegas Yasin.

Hal tersebut dilakukan mengingat cuaca ekstrem yang seringkali terjadi di wilayah perairan Pelabuhan Ratu dan kecelakaan kandas atau terseretnya kapal akibat gelombang tinggi juga masih banyak terjadi.

Yasin mengatakan bahwa UPP Pelabuhan Ratu terus memonitor dan mengawasi penanganan dampak yang terjadi setelah musibah tersebut terutama terhadap penanganan batu bara yang jatuh ke laut.

"Saat ini kami juga sedang menuju lokasi kejadian untuk melihat langsung penanganan dampak musibah tersebut. Seperti apa perkembangannya nanti, akan kami sampaikan pada kesempatan pertama. Yang jelas, kami telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Sukabumi dengan memberikan hasil sampel air laut dan juga berkoordinasi dengan masyarakat nelayan sekitar yang terkena dampak tumpahan batu bara tersebut serta instansi terkait lainnya," tutup Yasin.

Sebagai informasi, dalam Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim pasal 31 disebutkan bahwa pemilik atau operator kapal yang mengangkut bahan pencemar selain minyak wajib bertanggung jawab untuk mengganti kerugian dan pemulihan lingkungan yang disebabkan karena pencemaran di perairan yang berasal dari kapalnya.


  • berita




Footer Hubla Branding