BOGOR - Terkait upaya peningkatan dan menjamin kelancaran arus barang ekspor impor dan mendukung program Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk dilakukan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri yakni Perdagangan, Perhubungan, dan Keuangan tahun 1985 tentang Pelabuhan Laut dan Bandar Udara Yang Terbuka Untuk Perdagangan Luar Negeri.
"Hingga saat ini telah terjadi banyak perubahan dalam hal pola perdagangan dan angkutan melalui laut secara global maupun nasional. Beberapa pelabuhan yang telah ditetapkan dalam SKB tersebut mengalami perubahan status dari segi operasional dan legalitas," jelas Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Mauritz Sibarani di Bogor, Jumat (4/11/2016).
Bahkan lanjut Mauritz, beberapa pelabuhan diantaranya sudah tidak lagi beroperasi atau beralih fungsi menjadi kegiatan ekonomi lainnya.
Usulan perubahan itu menurut Mauritz dilakukan dengan mempersiapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu di Indonesia sebagai pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri .
Dalam rangkaian pengusulan revisi tersebut, maka digelar forum Group Discussion (FGD) yang bertujuan dapat saling bertukar informasi dan data kegiatan bongkar muat barang dan fasilitas di pelabuhan sebagai penunjang kegiatan ekspor impor pada masing-masing pelabuhan, sebagai dasar penyusunan revisi terhadap SK bersama yang telah ada.
"Dengan mengikuti FGD ini diharapkan masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Pelabuhan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait di pelabuhan seperti Bea Cukai, Imigrasi, Karantina dan Pemerintah Daerah," kata Mauritz.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM mendukung penuh upaya peningkatan dan menjamin kelancaran arus barang ekspor impor di pelabuhan. "Saya perintahkan kepada jajaran saya khususnya Direktur Kepelabuhanan agar mempersiapkan fasilitas pelabuhan untuk kegiatan Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri yang mendukung program Masyarakat Ekonomi Asean," ujar Tonny.