JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) menandatangani Adendum Perjanjian Konsesi pada Terminal Curah Cair di Pelabuhan Kuala Tanjung. Adendum Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kuala Tanjung, Anggiat Douglas Silitonga dengan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero), Bambang Eka Cahyana, dan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Supardi pada tanggal 16 November 2016 di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.
Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2015 telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama tentang Pengusahaan Dermaga pada Terminal Curah Cair di Pelabuhan Kuala Tanjung di mana PT. Pelindo I (Persero) akan membangun Dermaga Terminal Curah Cair di Pelabuhan Kuala Tanjung dengan periode konsesi selama 69 tahun, dan pendapatan konsesi sebanyak 2,5 % dari pendapatan kotor. Namun dengan penandatanganan adendum ini ke depan akan berkembang menjadi Terminal Multipurpose yang dapat melayani muatan general cargo dan peti kemas, dengan beberapa kesepakatan antara lain total investasi senilai Rp. ± 3,7 Triliun, jangka waktu konsesi selama 69 tahun, pendapatan konsesi sebesar 2,5 % dari pendapatan kotor, dan PT. Pelindo I (Persero) dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain atau bermitra dengan badan usaha (afiliasi) dalam kegiatan pengusahaan Terminal Multipurpose terkait jasa kepelabuhanan dengan persetujuan tertulis dari Kantor KSOP Kelas V Kuala Tanjung.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Ir. A. Tonny Budiono, MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengatakan bahwa dengan perubahan kegiatan pengusahaan kepelabuhan ini diharapkan Terminal Kuala Tanjung mampu untuk melayani peningkatan demand pada muatan general cargo dan juga peti kemas serta adanya fleksibilitas terhadap pelayanan muatan dan juga peningkatan troughput.
“Semoga Pelabuhan Kuala Tanjung mampu memberi nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi sehingga daerah hinterland-nya berkembang lebih pesat lagi dan menjadi salah satu penopang arus investasi yang datang ke negara lain,” jelas Dirjen Hubla.
Adapun Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2012 dan telah direvisi dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 148 Tahun 2016 dengan rencana pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung antara lain pengembangan Terminal Multipurpose yang meliputi pembangunan dermaga sepanjang 1.000 meter, trestle sepanjang 2.784 meter serta fasilitas penunjang lainnya.
Di samping itu, Pelabuhan ini juga memiliki letak geografis yang sangat strategis karena terletak pada jalur sibuk perdagangan dunia yaitu Selat Malaka. Hal tersebut ditunjang dengan potensi hinterland Pelabuhan Kuala Tanjung sendiri terutama potensi industri sawit yang terintegrasi dengan daerah di sekitarnya seperti Asahan, Simalungun, Labuhan Batu, Sei Mangkei dan Belawan. Dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke sebagai kawasan industri, diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan Pelabuhan Kuala Tanjung.