JAKARTA – Sebagai bentuk tanggungjawab Direktorat Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan yang mengadakan penyediaan Blanko Sertifikat Keahlian dan Pengukuhan terhadap Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) Niaga dan Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP KAPIN),Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengadakan kegiatan Validasi Dokumen Sertifikat Keahlian dan Pengukuhan Pelaut Sesuai STCW 2010 di Hotel Alila Jakarta pada tanggal 28 s.d 30 September 2016.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini diikuti oleh sebanyak 25 peserta yang terdiri dari para Anggota Dewan Penguji Keahlian Pelaut (DPKP), para Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut (PUKP) Niaga 1 s.d. 10, dan para Pelaksana Ujian Keahlian Pelaut Kapal Penangkap Ikan (PUKP KAPIN) 1 s.d. 10. Sementara narasumber yang hadir merupakan orang-orang yang berpengalaman dalam bidang terkait serta menguasai materi yang disampaikan.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Tonny Budiono, MM menyebutkan bahwa salah satu faktor yang sangat mempengaruhi keberhasilan moda transportasi laut dalam menjalankan fungsinya adalah faktor keseIamatan pelayaran.
“Aspek keselamatan pelayaran merupakan aspek yang harus mendapat perhatian secara sungguh-sungguh dalam pembinaannya oleh pemerintah sehingga tinggi rendahnya keselamatan pelayaran sangat tergantung dari tingkat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), selain dari aspek teknis kapal itu sendiri,” kata Tonny.
Keselamatan kapal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, menurut Tonny adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan, konstruksi, bangunan, permesinan dan listrik, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan, termasuk radio dan elektronika yang dibuktikan dengan sertifikat dan dilakukan pemeriksaan serta pengujian.
Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Sugeng Wibowo, MM dalam sambutan pembukaanya menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan mempersyaratkan setiap pelaut memiliki sertifikat pelaut yang diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Nomor PM. 70 Tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan, Sertifikasi serta Dinas jaga Pelaut.
“Untuk itu, dengan adanya tuntutan standar pelaut yang ditetapkan International Maritime Organization (IMO), pelaut dunia termasuk dari Indonesia harus mengikuti syarat dan ketentuan Standards of Training, Certification and Watchkeeping (STCW) Amandemen Manila 2010” ungkap Sugeng.
Sebagai informasi, pada pertengahan tahun 2010 lalu Organisasi Maritim Internasional (IMO) mengadakan Konferensi Diplomatik di Manila, Filipina untuk membahas amandemen STCW. Selanjutnya IMO serta stakeholder utama dalam dunia industri pelayaran dan pengawakan global secara resmi meratifikasi apa yang disebut sebagai “Amandemen Manila” terhadap Konvensi Standar Pelatihan untuk Sertifikasi dan Tugas Jaga bagi Pelaut (STCW) dan Aturan terkait. Amandemen tersebut bertujuan untuk membuat STCW selalu mengikuti perkembangan zaman sejak pembuatan dan penerapan awalnya pada tahun 1978, dan amandemen selanjutnya pada tahun 1995.