(LABUAN BAJO) Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan Bajo memastikan penerapan aturan kewajiban penggunaan jaket penolong (life jacket) diterapkan oleh Nakhoda kapal wisata yang menuju Pulau Komodo (16/01). Penggunaan jaket penolong diwajibkan bagi setiap penumpang pada pelayaran kapal non konvensi atau dikenal dengan kapal tradisional seperti tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/1/11/DJPL-17 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang selama Pelayaran.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM, para wisatawan yang akan berlayar menuju daerah wisata yang ditempuh dengan menggunakan kapal tradisional diwajibkan menggunakan life jacket karena hal tersebut merupakan bagian dari prosedur keselamatan yang harus dipenuhi.
“Saya harap aturan ini dapat terus ditaati oleh seluruh masyarakat dan operator kapal. Untuk itu diperlukan pengawasan secara menyeluruh oleh petugas Syahbandar yang berada di wilayah masing-masing dengan melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal yang berlayar laik laut, mengetahui jumlah penumpang yang naik di atas kapal tidak melebihi kapasitas penumpang serta memastikan telah tersedianya alat-alat keselamatan beserta alat-alat pemadam kebakaran”, ujar Tonny.
Ketegasan Pemerintah dalam hal kewajiban penggunaan life jacket bagi penumpang kapal tradisional/kapal rakyat didukung oleh para wisatawan yang menjadi penumpang kapal tujuan Pulau Komodo. Terlihat keceriaan dan kepatuhan para penumpang menggunakan life jacket secara sukarela. "Tentunya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan pelayaran terus tumbuh dan meningkat. Hal terlihat dari kesukarelaan para penumpang menggunakan life jacket selama pelayaran dengan kapal tradisional dan saya sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mewujudkan keselamatan pelayaran," ujar Tonny.
Sementara itu, Para petugas UPP Kelas III Labuan Bajo tersebut memiliki tanggungjawab mengawasi pelaksanaan kegiatan pelayaran di wilayah kerjanya agar pelayanan transportasi kepada masyarakat dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, dan nyaman.
Lebih dari itu, Dirjen Tonny tak bosan-bosannya mengingatkan kepada para Nakhoda sebagai pemimpin tertinggi di atas kapal untuk menyerahkan dan memastikan manifest penumpang sama dengan tiket yang dikeluarkan, daftar Anak Buah Kapal (ABK) dan muatan kepada Syahbandar sebelum dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Saya minta agar Nakhoda/Pemilik Kapal memastikan lagi alat keselamatan di atas kapal berfungsi dengan baik dan memasang petunjuk alat keselamatan yang mudah terlihat dan terbaca jelas oleh penumpang. Selanjutnya, Nakhoda juga wajib menginformasikan kepada penumpang agar menggunakan life jacket selama pelayaran dan memandu cara penggunaannya sebelum kapal berangkat”, jelas Dirjen Hubla.
Demi menegakkan aturan keselamatan pelayaran, Ditjen Hubla akan terus berupaya meningkatkan standar keselamatan, keamanan dan pelayanan kapal penumpang khususnya kapal penumpang tradisional di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Lebih baik jika kita melakukan langkah preventif dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan kapal yang tentu tidak pernah kita inginkan sebelumnya. Untuk itu, saya himbau kepada seluruh masyarakat pengguna jasa transoprtasi laut untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan karena keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Tonny.