KOTABARU - Bertempat di Dermaga Pelabuhan Kotabaru Kalimantan Selatan, pada hari Kamis, 9 Maret 2017 telah dilaksanakan acara Peresmian Pengoperasian Kapal Negara Patroli KPLP Kelas III KN. P 377 yang dilanjutkan dengan Kampanye Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Acara ini disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Sarana dan Prasarana, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ferdy Trisanto Kurniawan, Kepala KSOP Kotabaru Aprianus Hangki, Asisten III Bupati Kotabaru, Lanal TNI AL Kotabaru, para pejabat Pemerintah Daerah dan seluruh stakeholders di bidang pelayaran di Kotabaru Kalimantan Selatan.
Dalam sambutan yang dibacakan Ferdy, Dirjen Hubla mengatakan bahwa dalam sistem transportasi laut, Penyelenggaraan Keselamatan dan keamanan pelayaran merupakan prioritas utama dan sangat penting karena menyangkut keselamatan jiwa manusia disamping kerugian materi yang tidak dapat dihindari.
Selain itu, bahwa dengan luas wilayah laut dan pantai yang besar dan kondisi iklim yang semakin ekstrim, maka aktifitas pelayaran juga semakin rawan terhadap kecelakaan dan hal ini merupakan masalah atau tantangan di bidang keselamatan pelayaran. Untuk itu, maka semua pihak yang terkait dengan keselamatan pelayaran perlu mengantisipasi serta memiliki kesiapsiagaan terhadap perubahan iklim dan penyiapan terhadap sarana dan prasarana yang memadai.
Terkait dengan kondisi tersebut, maka dalam rangka memenuhi dan meningkatkan keamanan pelayaran, Pemerintah terus berupaya dalam penambahan sarana dan prasarana termasuk adanya armada kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) yang memadai. Saat ini jumlah kapal patroli kelas I yang ada sampai dengan kelas III yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebanyak 78 unit, terdiri dari:
- Kapal Patroli Kelas I sebanyak 7 unit
- Kapal Patroli Kelas II sebanyak 15 unit
- Kapal Patroli Kelas III sebanyak 56 unit
Dengan bertambahnya satu unit kapal patroli ini, Ditjen Hubla Kemenhub berharap dapat memperkuat armada kapal patroli yang sudah ada dalam menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kotabaru Kalimantan Selatan dan sekitarnya.
Adapun spesifikasi Kapal Patroli KPLP KN. P.377 memiliki Panjang kapal : 28,5 M, Lebar kapal : 5,4 M, Tinggi : 3.1 M , Kecepatan : 24 knot, Daya : 2 x 1.200 HP dan ABK sebanyak 16 org.
Kapal Patroli KN. P.377 dibangun di Galangan Kapal PT. Ben Santosa Surabaya berdasarkan kontrak Nomor HH.01/KPL-III-F/PFKPLP/XI/2015 dengan waktu pelaksanaan selama 13 Bulan mulai bulan November 2015 s.d. Desember 2016. Adapun Nilai kontrak Rp 28,1 milliar dengan Sumber dana APBN 2015-2016.
Selain peresmian pengoperasian kapal patroli KPLP KN. P.377 pada saat bersamaan juga dilaksanakan Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran kepada para pengguna transportasi laut di wilayah Kotabaru. Acara ditandai dengan pemberian peralatan keselamatan pelayaran dan penyematan life jacket secara simbolis oleh Dirjen Hubla yang diwakili oleh Kasubdit Sarana dan Prasarana KPLP Ferdy Trisanto Kurniawan dan Kepala Kantor KSOP Kotabaru, Aprianus Hangki kepada para para penumpang, TKBM dan nelayan di wilayah Kotabaru serta penyerahan Sispro penggunaan peralatan keselamatan dan keamanan pelayaran.
Menurut Kepala Kantor KSOP Kotabaru, Aprianus Hangki bahwa Kegiatan Kampanye Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Kotabaru ini merupakan bentuk aksi dari pelaksanaan Instruksi Nomor UM.008/I/II/DJPL-17 tanggal 3 Januari 2017 tentang Kewajiban Nakhoda dalam Penanganan Penumpang Selama Pelayaran. Instruksi ini bertujuan untuk menegaskan kembali aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran yang sudah ada dan untuk mengingatkan UPT Ditjen Hubla agar melaksanakan pengawasan terhadap implementasi dan aturan-aturan tersebut. Selain itu, instruksi ini juga untuk mengingatkan kembali kepada para operator dan pengguna jasa agar menaati dan mengimplementasikan aturan-aturan tentang keselamatan pelayaran.
"Insya Allah KSOP Kotabaru siap mengimplementasikan Instruksi Dirjen Hubla dimaksud secara baik . Bahkan kami siap menindak bagi para pengguna transportasi yang melanggar aturan keselamatan pelayaran di perairan Kotabaru," tegas Hangki.
Dalam Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk memerintahkan kepada seluruh Pemilik Perusahaan Pelayaran, Keagenan dan Nakhoda agar sebelum melakukan pelayaran harus melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 dan instruksi ini juga memastikan Nakhoda agar melakukan beberapa hal berikut sebelum kapal berlayar, antara lain adalah kesesuaian antara jumlah penumpang dalam manifest dengan jumlah penumpang yang ada di atas kpal yang memiliki tiket serta kewajiban bagi kapal tradisional yang memuat penumpang wajib memakai jaket penolong (life jacket).